Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Baru Kasus Jiwasraya, Laba Semu hingga Janji Jaksa Agung Ungkap Tersangka

Kompas.com - 09/01/2020, 07:17 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengaku sudah mengantongi identitas terduga pelaku dalam kasus dugaan korupsi perusahaan pelat merah, PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Informasi terbaru itu disampaikan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin saat konferensi pers bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Sejumlah informasi baru lainnya terkait kasus yang diduga rugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun itu juga terungkap. Termasuk, sejumlah temuan BPK dari hasil pemeriksaannya.

Berikut rangkumannya:

1. Laba semu

BPK telah memeriksa PT Asuransi Jiwasraya sebanyak dua kali dalam kurun waktu tahun 2010-2019.

Pertama, BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada tahun 2016. Kemudian, BPK melakukan pemeriksaan investigatif pendahuluan sejak tahun 2018.

Salah satu temuan yang menonjol adalah Jiwasraya membukukan laba semu sejak tahun 2006 melalui rekayasa akuntansi. Padahal, perusahaan tersebut sudah merugi.

Baca juga: BPK: Jiwasraya Sudah Bukukan Laba Semu Sejak 2006

Kerugian itu disebabkan karena Jiwasraya menjual produk saving plan dengan cost of fund yang sangat tinggi sejak tahun 2015.

"Meskipun sejak tahun 2006 perusahaan masih membukukan laba, namun laba tersebut sebenarnya adalah laba semu, sebagai akibat dari rekayasa akuntansi atau window dressing, di mana sebenarnya perusahaan telah mengalami kerugian," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna.

2. Butuh waktu 2 bulan

Selain pemeriksaan, BPK juga melakukan penghitungan kerugian negara akibat kasus itu, sesuai permintaan Kejaksaan Agung.

Agung mengaku pihaknya membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk merampungkan penghitungan kerugian negara.

"BPK sampai saat ini terus bekerja sama dengan Kejagung untuk menghitung nilai kerugian negara dalam kasus tersebut dan direncanakan dapat selesai dalam waktu sekitar 2 bulan," ungkap Agung.

3. Ungkap tersangka dalam dua bulan

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com