Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memastikan Penggantian Dokumen Kependudukan Pasca-Banjir...

Kompas.com - 08/01/2020, 09:09 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokumen kependudukan menjadi salah satu dokumen warga yang paling banyak hilang atau rusak akibat banjir yang menerjang beberapa kawasan DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun bergerak cepat dan memastikan akan mengganti dokumen-dokumen kependudukan warga yang rusak atau hilang akibat banjir.

Pemerintah juga menjamin tak ada pungutan apapun dalam penggantian dokumen. Mekanismenya juga dipermudah dengan dikolektifkan di tingkat RT atau datang langsung ke kantor kelurahan tanpa membawa syarat apapun.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada para kepala dinas di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten dan seluruh Indonesia untuk bergerak aktif terhadap warga yang terkena bencana.

"Pasca-bencana kami langsung bergerak aktif mendata dan mengganti dokumen yang hilang rusak tersebut dengan gratis," kata Zudan kepada wartawan, Jumat (3/12/2019).

"KTP, KK, akta lahir yang terendam banjir dan tidak bisa ditemukan lagi, nanti akan diberikan pelayanan lagi pasca banjir secara kolektif," lanjut dia.

Baca juga: Kemendagri Tak Beri Batas Waktu Penggantian Dokumen Kependudukan Korban Banjir

Pihaknya juga memastikan, penggantian dokumen yang diajukan bisa cepat jadi cukup dengan menyebutkan nama atau nomor induk kependudukan (NIK) atau memindai sidik jari.

"Tidak ada syarat apapun. Tanpa pengantar RT/RW, gratis dan tidak perlu pengantar dari kepolisian," kata dia.

Tak ada tenggat waktu

Zudan mengatakan, tidak ada tenggat waktu untuk penggantian dokumen kependudukan warga yang menjadi korban banjir ataupun bencana lainnya.

Walaupun tak ada tenggat waktu, akan tetapi masyarakat diminta untuk melakukan pergantian secepatnya.

"Untuk penggantian, kami tidak beri batasan waktu. Namun, karena data kependudukan ini urgent, masyarakat yang dokumennya hilang atau rusak untuk segera minta penggantian secepatnya saja. Ini kami berikan prioritasnya," kata Zudan di Kantor Ditjen Dukcapil, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).

Menurut Zudan, waktu pengerjaan untuk penggantian dokumen kependudukan itu pun terbilang cepat.

Ia mencontohkan, di daerah Teluk Naga penggantian dokumen hanya dilakukan selama 30 menit, kemudian Pejagalan 1-2 jam.

Termasuk juga di Kota Tangerang sebanyak 102 Kartu Keluarga dibagikan dalam waktu 1 hari saja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com