"Laporan pertama dulu ditemukan 17 (UU). Sementara hari ini di meja saya tercatat ada 24 UU yang menyangkut itu (kelautan), ditambah 2 PP yang juga agak tumpang tindih," ucapnya.
Oleh karena itu, pemerintah ingin mensinergikan puluhan aturan menjadi omnibus law bidang kelautan.
"Tetapi sekarang perlu sinergisitas sehingga kita berpikir mau membuat omnibus law tentang kelautan. Entah nanti cukup dengan PP, (sebab) bisa kok omnibus dengan itu atau sampai ke undang-undang itu tergantung hasil diskusi," tambah Mahfud.
Soal rencana penambahan kewenangan Bakamla di laut
Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Achmad Taufiqoerrochman, enggan menanggapi lebih lanjut perihal rencana pemerintah untuk menguatkan kewenangan lembaganya.
Menurut Taufiq, lembaganya saat ini sudah kuat.
"Sekarang sudah kuat kok. Jadi itu (soal penguatan) bukan ranah saya. Saya Kepala Bakamla hanya menjalankan UU, " kata Taufiq di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2019).
Apapun yang akan terjadi nantinya, kata Taufiq, pihaknya tetap merupakan pelaksana.
"Kalau nanti ada kebijakan pemerintah mau mengubah atau mensinergikan, itu nanti legislator dan Pemerintah. Kita hanya pelaksana saja," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.