JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta pengembang perumahan mengedukasi masyarakat dengan informasi seputar jual beli rumah yang aman.
Pasalnya, saat ini bermunculan penjualan rumah secara syariah yang ternyata bodong.
Hal itu disampaikan Ma'ruf saat menerima kunjungan Dewan Pengurus Pusat Real Estate Indonesi (DPP REI) di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (6/1/2019).
"Karena adanya mulai sekarang ini timbul yang industri yang namanya itu berkedok investasi perumahan bodong. Bodong, bahkan syariah. Saya mohon REI supaya aktif memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat," ujar Ma'ruf.
Baca juga: Ini Tips Terhindar dari Investasi Syariah Bodong
Ia juga meminta masyarakat aktif mencari informasi yang lengkap dan akurat terkait pembelian rumah sekalipun dilakukan secara syariah.
Sebabnya, lanju Ma'ruf, saat ini jumlah korban yang tertipu perumahan syariah juga cukup banyak dan itu merugikan masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah.
"Jadi kita minta edukasi supaya tidak mudah tertipu terprovokasi oleh oknum-oknum yang melakukan kedok investasi perumahan bahkan syariah. Sehingga banyak masyarakat yang tertipu," lanjut Ma'ruf.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan penjualan rumah syariah.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Tindak 182 Investasi Bodong
Para tersangka telah menipu 3.680 korban dengan total kerugian mencapai Rp 40 miliar.
Perumahan syariah itu rencananya akan dibangun di daerah Tangerang Selatan dan Banten.
Kepada para korban, tersangka menjanjikan pembangunan perumahan itu rampung pada Desember 2018.
Namun, hingga saat ini, perumahan syariah seperti yang dijanjikan kepada para korban belum dibangun. Para tersangka malah melarikan diri dengan menggunakan uang para korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo Pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo Pasal 156, Pasal 145 Jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.