JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Jumat (3/1/2020).
Nurhadi rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat.
Selain itu, KPK juga memanggil menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra. Hiendra pun turut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.
Baca juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Eks Sekretaris MA Nurhadi Ajukan Praperadilan
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurhadi, Rezky dan Hiendra sebagai tersangka.
Secara keseluruhan, Nurhadi diduga melalui Rezky telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Baca juga: Nurhadi, Eks Sekretaris MA yang Punya Harta Rp 33,4 M dan Cerita Suvenir iPod di Pernikahan Anak
Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut, Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT MIT dan tiga lembar cek miliknya untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar.
Namun, ternyata PT MIT kalah dalam perkara itu sehingga Hiendra meminta kembali sembilan lembar cek yang pernah diberikan tersebut.
Kemudian, dalam perkara sengketa saham PT MIT, Hiendra diduga menyerahkan uang senilai Rp 33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky supaya Hiendra dapat memenangkan perkara tersebut.
Di samping itu, Nurhadi juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 Miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) di MA dan permohonan perwalian selama kurun waktu Oktober 2014-Agustus 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.