JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atas status tersangkanya
Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail menyatakan, gugatan praperadilan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Betul, Pak Nurhadi mengajukan praperadilan. Sidang pertama Senin 6 Januari 2020," kata Maqdir saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (2/1/2019).
Baca juga: Nurhadi, Eks Sekretaris MA yang Punya Harta Rp 33,4 M dan Cerita Suvenir iPod di Pernikahan Anak
Maqdir mengungkapkan, kliennya mengajukan praperadilan karena merasa penetapan Nurhadi sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
"Salah satu di antaranya dalam proses penyelidikan tidak ada pemeriksaan sebagai “calon” tersangka, tiba-tiba jadi tersangka," ujar Maqdir.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.
Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Jadi Tersangka KPK, Dituduh Main Perkara di MA
Selain Nurhadi, KPK juya menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.
"Secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky)telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT (PT Multicon Indrajaya Terminal) serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, Senin (16/12/2019).
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Laode M Syarif pernah menyatakan bahwa KPK siap meladeni bila Nurhadi mengajukan praperadilan.
"Saya yakin tim KPK, jaksa, penyidik KPK tak mungkin gegabah untuk menetapkan seorang menjadi tersangka, apabila alat buktinya belum cukup," kata Laode.
Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Senilai Rp 46 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.