Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hidayat Nur Wahid: PKS Setuju Pembentukan Pansus Jiwasraya

Kompas.com - 30/12/2019, 17:58 WIB
Tsarina Maharani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid menyatakan PKS setuju dengan pembentukan panitia khusus (pansus) Jiwasraya.

Menurutnya krisis Jiwasraya sangat memprihatinkan dan memerlukan penanganan khusus.

"Itu sangat memprihatikan dan harus dibongkar tuntas. Kalau hanya melalui pendekatan hukum, sisi-sisi yang lebih dalamnya tidak bisa diangkat. Karena mungkin kan hanya formalitas siapa salah. Tapi mengapa bersalah tidak akan diungkap di sana," kata Hidayat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Hidayat mengatakan DPR perlu turun tangan mengusut krisis Jiwasraya. Ia menilai tidak cukup jika hanya dengan penanganan hukum.

Baca juga: Dugaan Korupsi Jiwasraya, Kejagung Ajukan Pencegahan 10 Nama ke Luar Negeri

Apalagi, kata Hidayat, krisis Jiwasraya merugikan hingga jutaan nasabah dengan nilai hingga belasan triliun rupiah.

"Agar ini tidak terulang kembali dan ini melibatkan angka yang sangat besar, melibatkan nasabah yang sangat besar dan satu BUMN yang namanya sudah melegenda. Menurut saya memang perlu ada pendekatan yang serius. Dua pendekatan sekaligus, pendekatan hukumnya, pendekatan politik melalui Pansus DPR," ujarnya.

Anggota DPR RI itu pun yakin Pansus Jiwasraya akan terbentuk. Sebab, Hidayat menilai sejumlah fraksi telah menyatakan sikap setuju untuk membentuk Pansus Jiwasraya.

"Kalau melihat dari beberapa partai yang sudah menyampaikan setujunya ini sudah melampaui, di atas separo bahkan. Pengusulannya pun hanya diperlukan 40-an orang untuk mengusulkan. Itu insyaallah akan bisa dimulai," kata Hidayat.

Baca juga: Ditantang Ungkap Kasus Jiwasraya, Wakil Ketua KPK: Cukup Memantau

Awal mula kasus Jiwasraya

Masalah Jiwasraya bermula ketika perusahaan pelat merah ini menunda pembayaran klaim produk asuransi Saving Plan sebesar Rp 802 miliar pada Oktober 2018.

Produk ini disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.

Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses.

Perusahaan pun menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo (roll over) hingga satu tahun berikutnya.

Selang setahun, masalah bertambah. Jiwasraya menyampaikan kepada DPR bahwa perusahaan butuh dana Rp 32,98 triliun.

Ini demi memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK atau Risk Based Capital (RBC) 120 persen.

Baca juga: Senin Ini, Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Terkait Kasus Jiwasraya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com