JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memastikan bahwa tidak ada pihak yang melarikan diri terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman menuturkan, pihaknya sudah mengajukan pencegahan terhadap 10 orang untuk ke luar negeri.
Kesepuluhnya berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.
"Enggak ada yang melarikan diri. Kita sudah kirim informasi ke Imigirasi sesuai prosedurnya melalui JAM Intel dan sudah dilakukan pencegahan," ungkap Adi di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Baca juga: Ditantang Ungkap Kasus Jiwasraya, Wakil Ketua KPK: Cukup Memantau
Adi mengatakan, Kejagung masih mendalami kasus tersebut.
"Kita lihat nanti perkembangannya, kami sedang bekerja dan mengikuti setiap perkembangan keberadaan dan lain sebagaimananya," tuturnya.
Pada Senin hari ini, Kejagung memeriksa dua saksi terkait kasus Jiwasraya. Namun, Adi masih enggan menyebutkan identitas dua orang yang diperiksa.
Layar yang menampilkan jadwal pemeriksaan di Gedung Bundar pun tidak menyala.
Kejagung akan kembali memeriksa dua saksi pada Selasa (31/12/2019). Pemeriksaan juga akan berlanjut di Januari 2020.
"Besok dua (orang), kemudian 6,7,8 kami juga memanggil sekitar 20 orang," ungkapnya.
Kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
Baca juga: Marwan Jafar: Erick Thohir Mampu Rampungkan Megaskandal Jiwasraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penyelesaian masalah gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal diserahkan ke ranah hukum.
Menkeu mengatakan, bakal melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.