JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar menilai lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) tak memiliki dasar yang cukup untuk menuding Presiden Joko Widodo dan DPR sebagai sponsor kehancuran KPK.
Ketua DPP Golkar Ace Hasan mengatakan Jokowi dan DPR selama ini berupaya memperkuat KPK.
"Menuduh Presiden Jokowi dan DPR seperti itu jelas tuduhan yang tidak memiliki dasar. Sangat berlebihan dan didasari sikap skeptis yang tak dilandasi argumen," kata Ace kepada wartawan, Senin (30/12/2019).
Baca juga: Polemik Perpres KPK: Dinilai Bertentangan dengan UU dan Gerus Independensi
"Apa yang dilakukan Presiden Jokowi dan DPR sesungguhnya sebagai upaya untuk lebih memperkuat kredibilitas KPK," ujarnya.
Bentuk kehancuran yang disebut ICW di antaranya soal pemilihan pimpinan KPK dan revisi UU KPK.
Mengenai pimpinan KPK, Ace meminta ICW tidak berburuk sangka dan memberikan kesempatan kepada pimpinan KPK terpilih untuk bekerja.
"Berikan kesempatan kepada KPK pimpinan Firli Bahuri dan yang lainnya untuk bekerja. Dalam setiap periode kepemimpinan KPK yang proses seleksi dan rekruitmennya, ICW selalu skeptis terhadap figur-figur produk DPR RI. Tapi faktanya para pimpinan KPK ternyata mampu bekerja sesuai dengan harapan rakyat," tuturnya.
Hal yang sama berlaku untuk Dewan Pengawas KPK. Menurut Ace, sosok yang menjabat Dewas KPK tak perlu diragukan lagi kredibilitasnya.
"Demikian juga dengan Dewan Pengawas KPK yang kini diisi oleh para tokoh hukum dan masyarakat yang dikenal memiliki kapasitas dan kredibilitas yang tak diragukan lagi," ujar Ace.
Sebelumnya, ICW menganggap Presiden Joko Widodo ingkar janji dalam memperkuat KPK.
"Kita menilai ini tahun paling buruk bagi pemberantasan korupsi, ini tahun kehancuran bagi KPK yang benar-benar disponsori langsung oleh Presiden Joko Widodo dan juga anggota DPR periode 2014-2019 dan 2019-2024 mendatang," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam paparan Catatan Agenda Pemberantasan Korupsi Tahun 2019 di kantor ICW, Jakarta, Minggu (29/12/2019).
Menurut Kurnia, ada dua catatan mengapa Jokowi dinilai ingkar janji dalam memperkuat KPK.
Baca juga: Catatan ICW: 2019 Tahun Kehancuran KPK yang Disponsori Presiden dan DPR
Pertama, proses seleksi pimpinan KPK periode 2019-2023 yang menuai sejumlah persoalan. Persoalan itu, lanjut Kurnia, muncul di Panitia Seleksi (Pansel), proses seleksi, dan figur yang terpilih sebagai pimpinan KPK.
Selanjutnya ia menyoroti upaya Jokowi dan DPR meloloskan pengesahan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Kurnia meyakini, KPK sudah tidak seperti dulu kala ketika UU KPK hasil revisi menjadi sah berlaku per tanggal 17 Oktober 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.