Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Sayangkan Pengurangan Hukuman Koruptor Sepanjang 2019

Kompas.com - 29/12/2019, 16:20 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyayangkan sejumlah terpidan kasus korupsi yang  mengalami pengurangan hukuman. Khususnya di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

ICW, kata Kurnia, kecewa karena putusan tersebut membangun kesan negara cenderung memberi hukuman ringan bagi koruptor.

Hal itu disampaikan Kurnia dalam paparan Catatan Agenda Pemberantasan Korupsi Tahun 2019 di kantor ICW, Jakarta, Minggu (29/12/2019).

"Misalnya, ICW sudah berkali-kali menyoroti gelombang peninjauan kembali. Data ICW menyebutkan setidaknya saat ini ada 23 narapidana kasus korupsi yang sedang mengajukan PK dan untuk tahun 2019 saja ada 6 putusan yang meringankan di PK," kata Kurnia dalam paparannya.

Baca juga: Fakta soal Lapas Sukamiskin, dari Rutan untuk Koruptor hingga Adanya Bilik Asmara

Kurnia mencontohkan pengurangan hukuman terpidana kasus korupsi eks Ketua DPD Irman Gusman dan mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

MA mengurangi hukuman mantan Ketua DPD Irman Gusman menjadi 3 tahun penjara pada tingkat PK.

Hukuman ini lebih rendah dari putusan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yaitu 4 tahun dan 6 bulan penjara. Irman merupakan terpidana kasus suap terkait kuota gula impor.

MA juga tercatat mengurangi hukuman Patrialis Akbar menjadi 7 tahun penjara pada tingkat PK. 

Hukuman ini lebih rendah dari putusan sebelumnya, yaitu 8 tahun penjara. Patrialis merupakan terpidana kasus suap terkait impor daging.

"Kita juga menilai ada dua putusan yang kontroversial, yakni vonis lepas terdakwa kasus BLBI yaitu Syafruddin Arsyad Temenggung. Kemudian vonis bebas di tingkat pertama, mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Dua putusan ini kontroversial karena kita pandang ada poin poin yang belum dipertimbangkan majelis hakim," ujar Kurnia.

Baca juga: Kaleidoskop 2019: Kasus Korupsi Jerat Bupati hingga Kepala Dinas di Eks Keresidenan Pati

ICW, lanjut Kurnia, melihat fenomena ini tidak akan mendorong efek jera yang maksimal bagi pelaku korupsi. Mengingat adanya pengurangan hukuman hingga putusan lepas pelaku korupsi

Ia berharap lembaga peradilan, khususnya MA, terus berbenah dan harus menunjukkan ketegasannya dalam menangani perkara korupsi.

"Dengan meletakkan kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa sehingga vonis yang dijatuhkan benar-benar menggambarkan efek jera maksimal," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com