Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Minta Putusan MA yang Ringankan Vonis Koruptor Dihargai

Kompas.com - 27/12/2019, 09:16 WIB
Dani Prabowo,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus meminta agar putusan Mahkamah Agung yang meringankan hukuman koruptor dapat dihargai.

Menurut dia, setiap hakim yang menyidangkan berkas peninjauan kembali (PK) memiliki pertimbangan tersendiri dalam mengambil sebuah keputusan.

"Itu adalah kemerdekaan hakim di majelis PK untuk memutus kalau punya argumentasi dan menilai kalau fakta hukum itu berbentuk pendapat yang sekarang berkembang. Itu adalah rasa keadilan hakim yang bersangkutan," kata Jaja di Kantor KY, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).

Ia pun mengaku tak bisa melihat apakah ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim MA dalam memberikan keringanan hukuman kepada koruptor.

Sebab, pihaknya tidak bisa membaca berkas permohonan serta melihat fakta yang terjadi di dalam persidangan.

Baca juga: KY: 130 Hakim Direkomendasikan Disanksi pada 2019, hanya 10 yang Diproses MA

Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap hakim memiliki kebebasan dalam mengambil setiap keputusan.

"Kalau seandainya itu tidak ada bukti lain, misalnya hakim itu menerima sesutu, ya ini clear-clear saja karena kemerdekaan hakim. Di sana kita harus kita hormati," kata dia.

Sebelumnya, MA meringankan hukuman bagi mantan Sekjen DPP Partai Golkar, Idrus Marham menjadi dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan vonis di tingkat pertama maupun banding.

Di tingkat banding, mantan Menteri Sosial ini dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus suap PLTU Riau.

Baca juga: MA Ringankan Hukuman Idrus Marham, ICW: Tidak Kaget

MA juga memutus bebas mantan Direktur Keuangan Pertamina, Frederick ST Siahaan, yang tersangkut kasus korupsi investasi perusahaan minyak pelat merah itu di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.

Sebelumnya, Frederick divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com