JAKARTA, KOMPAS.com - Draf Rancangan Peraturan Presiden yang mengatur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di bawah Presiden dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan, UU KPK yang mengatur bahwa KPK berada di rumpun eksekutif tidak berarti bahwa KPK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
"Jelas itu sesat lagi menyesatkan. Sepertinya istana salah tafsir soal "KPK adalah lembaga independen dalam ranah eksekutif". Tidak berarti di ranah eksekutif harus bertanggungjawab kepada presiden," kata Feri saat dihubungi, Jumat (27/12/2019).
Baca juga: Pamit Jadi Jubir KPK, Berikut Sepak Terjang Febri Diansyah
Menurut Feri, sebuah lembaga yang berada di rumpun eksekutif tidak melulu berada di bawah komando presiden, misalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Apalagi, kata Feri, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangya KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
"Kalau meletakan KPK bertanggungjawab kepada presiden artinya juga hendak meletakan KPU begitu. Lembaga-lembaga independen di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden itu keterlaluan," ujar Feri.
Feri juga mempersoalkan pasal dalam draf perpres tersebut yang menyatakan pimpinan KPK bertugas melakukan penyidikan dan penuntutan meskipun hal itu tak diatur dalam UU KPK.
"Sepertinya perpres ini hendak menutupi kealpaan pembuat undang-undang yang lupa menentukan pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum," kata Feri lagi.
Namun, ia mengingatkan bahwa perpres tidak dapat difungsikan untuk memperbaiki undang-undang karena perpres harus sesuai dengan produk hukum di atasnya, yakni undang-undang.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan peraturan presiden atau perpres baru terkait KPK.
Perpres ini akan mengatur mengenai susunan organisasi, tata kerja pimpinan, dan organ pelaksana pimpinan KPK.
Pasal 1 Ayat (1) perpres tersebut berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara".
Baca juga: Jokowi Siap Terbitkan Perpres KPK, Yasonna Harap Tak Ada Tuduhan Pelemahan
Adapun Pasal 2 Ayat (1) huruf e menyatakan, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi".
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, perpres itu sedang diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara.
"Masih dalam proses di Sekretariat Negara. Saya sudah mengecek dan dalam proses," kata Fajdroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.