Menurut Kisworowati, media sosial BPJS Kesehatan itu digunakan untuk memantau apa saja yang menjadi keluhan masyarakat, sehingga menjadi masukan dan tindak lanjut dalam kebijakan Program JKN-KIS.
"Media sosial itu lekat dengan keseharian masyarakat, apalagi generasi milenial. Kita harus manfaatkan keberadaannya untuk menjadi salah satu pusat informasi seputar JKN-KIS dan BPJS Kesehatan," kata dia.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan melalui laman resminya mengumumkan akan membuka jasa pengadaan buzzer dan social media analytic tahun 2020.
Dalam pengumumannya, syarat bagi peserta pengadaan jasa buzzer dan social media analytic adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa buzzer dan social media analytic atau sistem informasi dan konsultan media sosial.
Baca juga: Staf Presiden Bantah Adanya Buzzer Istana
Ruang lingkup pekerjaan jasa buzzer di antaranya:
1. Klasifikasi atau kriteria buzzer yang digunakan 50 akun IG @500 follower, 50 akun Twitter @500 follower, 50 akun Facebook @500 friends.
2. Membuat konten unofficial (meme/desain grafis/video/foto) untuk diviralkan melalui media sosial (IG, Twitter, Facebook) 1x seminggu.
3. Kegiatan buzzer adalah melawan atau meng-counter isu-isu negatif, ikut serta menetralkan isu negatif di media sosial, memviralkan konten atau isu positif terkait BPJS Kesehatan, menciptakan engagement dan dampak kepada masyarakat/peserta.
Ruang lingkup pekerjaan social media analytic di antaranya:
1. Mencari/menangkap opini pengguna media sosial (Instagram, Facebook, dan Twitter), monitoring kata kunci (harian), Analisis sentimen dan engagement.
2. Menyediakan akses bagi user BPJS Kesehatan ke aplikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.