Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Refly Harun: Persoalan Bukan di Anggota Dewas KPK, tetapi Lembaganya

Kompas.com - 24/12/2019, 17:24 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, persoalan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan terletak pada orang-orang di dalamnya, melainkan kelembagaannya.

Dewan Pengawas memang diisi oleh orang-orang yang relatif kredibel, tetapi, kelembagaan Dewan Pengawas itu sendiri dinilai bermasalah.

"Permasalahannya bukan di orang sekarang, tapi di kelembagaan Dewan Pengawas itu sendiri. Karena kelembagaan Dewan Pengawas itu, sementara ini kan diisi oleh orang yang lumayan, kalau diisi orang yang nggak lumayan kan susah karena kelembagaan Dewan Pengawas itu kelembagaan yang uncheck dan unbalance," kata Refly saat dihubungi, Selasa (24/12/2019).

Baca juga: Perpres Dewan Pengawas KPK Sudah Diajukan ke Presiden Jokowi

Refly mengatakan, kewenangan Dewan Pengawas begitu besar. Pertama, Dewan Pengawas berwenang untuk mengawasi.

Kedua, Dewan Pengawas punya kewenangan perizinan terkait jalannya perkara. Dewan Pengawas juga bisa menyengketakan pelanggaran kode etik, mulai dari pegawai hingga pimpinan KPK.

Namun, dengan kewenangan sebesar itu, Dewan Pengawas tak bisa dicek dan diimbangi.

"Dewas ini tidak diatur oleh kode etik apa-apa, tidak ada misalnya batasan-batasan dia harus ngapain dan lain sebagainya," ujar Refly.

Menurut Refly, selain membentuk kode etik untuk Pimpinan dan karyawan KPK, Dewan Pengawas harus membentuk kode etik mereka sendiri.

Misalnya, menjaga independensi Dewan Pengawas dan menghindarkan dari conflict of interest.

Selain itu, ke depan, Dewan Pengawas diharapkan bisa menjadi katalisator dan pendorong, supaya Pimpinan KPK bisa bekerja lebih baik.

"Terlepas dari itu, kita ini kan tidak boleh putus asa, kita harus berharap dari yang ada," kata Refly.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melantik lima anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023.

Mereka yakni mantan Pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, mantan Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono, dan peneliti LIPI Syamsuddin Haris.

Baca juga: 5 Kejadian di Hari Pertama Kerja Pimpinan Baru KPK dan Dewan Pengawas KPK

Dewan pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.

Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com