Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Revisi UU Tipikor, Warisan Agus Rahardjo Dkk di Ujung Masa Jabatan

Kompas.com - 20/12/2019, 08:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis kajian akademik dan usulan draf revisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang disusun bersama oleh KPK dan pakar dari sejumlah perguruan tinggi, Kamis (19/12/2019).

Kajian dan draf itu seolah-olah menjadi warisan pimpinan KPK periode 2015-2019 yang akan menyelesaikan masa jabatannya pada Jumat (20/12/2019).

"Hari ini pimpinan berlima akan menulis surat kepada presiden dan DPR untuk memasukkan usulan atau draf RUU Tipikor ini. Sebelum kami meninggalkan kantor KPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat peluncuran hasil kajian dan draf tersebut, Kamis kemarin.

Baca juga: Dianggap Bunuh Inovasi, Korupsi Sektor Swasta Diusulkan Masuk UU Tipikor

Agus mengatakan, KPK mengusulkan revisi UU Tipikor karena UU Tipikor yang berlaku saat ini tidak sejalan dengan Konvensi PBB Antikorupsi.

"Kalau kita melihat Undang-Undang Tipikor kita, salah satu kritik yang sangat kuat adalah undang-undang itu belum selaras dengan United Convention Against Corruption yang kemudian juga di-declare oleh PBB dan sudah kita ratifikasi," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Kamis siang.

Agus menuturkan, kendati sudah diratifikasi, konvensi tersebut belum dimasukkan ke undang-undang yang berlaku.

Oleh sebab itu, usulan revisi UU Tipikor mencantumkan beberapa poin yang diatur dalam Konvensi PBB Antikorupsi.

Baca juga: KPK Rilis Kajian dan Draf Revisi UU Tipikor, Cantumkan Korupsi Sektor Swasta hingga Perdagangan Pengaruh

Beberapa poin yang dimaksud antara lain korupsi di sektor swasta, korupsi berupa perdagangan pengaruh (trading in influence), hingga redefinisi penyelenggara negara.

Agus menyebutkan, poin-poin di atas sudah diterapkan di sejumlah negara. Misalnya, Corrupt Practices Investigation Bureau (KPK-nya Singapura) yang menindak praktik suap di sektor publik.

"Bahkan sampai yang namanya sopir truk memberikan tip, memberikan gratifikasi ke operator forklift yang hanya 1 Dollar, itu menjadi urusan korupsi," ujar Agus.

Ahli hukum dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan mengatakan, korupsi di sektor swasta turut merugikan publik sehingga mesti ikut diatur dalam UU Tipikor.

"Menurut saya, korupsi sektor swasta itu membunuh kompetisi dan akhirnya membunuh inovasi karena orang enggak perlu kreatif, nyogok aja, selesai dia bisa menangkan kompetisi. Ini sungguh berbahaya bagi bangsa," kata Pohan.

Baca juga: UU Tipikor dan Upaya Pemberantasan Korupsi

Pohan menilai, perang terhadap korupsi dan perilaku koruptif baru berlangsung di sektor pemerintahan saja dan belum menyentuh sektor swasta.

Padahal, menurut Pohan, perilaku koruptif sudah menjangkiti segala sektor sehingga tidak ada sektor yang bebas dari perilaku koruptif, termasuk sektor swasta.

"Gagasan kriminalisasi ini diharapkan juga bisa menumbuhkan semangat pencegahan di kalangan swasta," ujar Pohan yang merupakan salah satu anggota tim penyusun.

Baca juga: KPK Sebut RKUHP Lebih Lunak Dibandingkan UU Tipikor

Di samping itu, tim penyusun kajian dan draf revisi UU Tipikor juga mengusulkan agar setiap pihak yang mempunyai fungsi publik seperti guru hingga petugas rumah sakit dapat dikenakan UU Tipikor.

"Menurut saya, saya (sebagai pengajar) punya fungsi publik. Bagaimana kalau saya terima suap? Kalau bayar dapat (nilai) A kalau enggak bayar dapat B. Apa yang terjadi di bangsa ini? Orang enggak perlu rajin belajar, tidak perlu prestasi, cukup menyuap," kata Pohan.

Agus berharap, bila UU Tipikor benar-benar direvisi sesuai usulan KPK maka UU Tipikor dapat menjadi pedoman bagi masyarakat umum untuk tidak melakukan korupsi.

Baca juga: Jika DPR Tak Selesaikan Revisi UU Tipikor, Pemerintah Diharapkan Terbitkan Perppu

"Harapan saya dalam waktu tidak terlalu lama, satu generasi, itu akan terbentuk masyarakat yang betul-betul bebas dari tindakan-tindakan yang bisa dikategorikan dalam bentuk korupsi tadi," kata Agus.

Adapun kajian dan usulan draf itu disusun oleh tim Biro Hukum KPK bersama sejumlah ahli dari Universitas Parahyangan, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Airlangga.

Kajian dan draf usulan itu disusun dalam sebuah buku berjudul "Menggagas Perubahan UU Tipikor: Kajian Akademik dan Draf Usulan Perubahan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com