Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika DPR Tak Selesaikan Revisi UU Tipikor, Pemerintah Diharapkan Terbitkan Perppu

Kompas.com - 19/03/2019, 12:34 WIB
Christoforus Ristianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Pidana UGM Eddy Edward Omar Sharif Hiariej menilai, jika DPR periode 2004-2009 tak menyelesaikan revisi UU Tindak Pidana Korupsi, sebaiknya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Hal itu disampaikan Eddy dalam seminar "Urgensi Pembaruan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

"Kalau bisa Perppu. Ini terus terang saja, kita ingin UU Tipikor ini selesai pada periode DPR saat ini. Namun, jika tidak, maka akan susah meratifikasi UU Tipikor karena DPR periode yang baru akan membahas ulang lagi revisi yang sedang dilakukan," ujar Eddy.

Baca juga: KPK Minta DPR Percepat Pembahasan UU Tipikor

Ia memprediksi, DPR periode ini tak akan menyelesaikan revisi UU Tipikor. Dengan adanya Perppu, menurut dia, bisa menjadi solusi untuk mengoptimalisasi peran KPK, kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan.

"Akan berlarut-larut jika dibahas ulang lagi oleh DPR periode yang baru. Saya kira tidak ada salahnya lewat Perppu dan KPK harus siap diuji oleh MK," kata dia.

Sementara itu, Wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengungkapkan, optimalisasi UU Tipikor bisa melalui Perppu.

Akan tetapi, hal itu tergantung keputusan Presiden Joko Widodo apakah menilai korupsi saat ini sudah dalam keadaan genting atau tidak.

"Apakah Presiden menganggap korupsi ini genting atau tidak. Jika iya, korupsi menjadi musuh bersama, bisa saja Presiden keluarkan Perppu," ucap Laode.

Baca juga: Ketua KPK: Pemerintah Kalau Mau Tinggalkan Landasan yang Baik, Revisi UU Tipikor

Meski demikian, menurut Laode, hingga saat ini KPK masih mengusahakan opsi optimalisasi UU Tipikor melalui percepatan revisi oleh DPR.

Ia mengatakan, UU Tipikor saat ini belum menjerat semua tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia.

KPK sudah dua kali mendapatkan evaluasi dari Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC).

Evaluasi pertama dari perwakilan Inggris dan Jepang.

Kedua dari Ghana dan Yaman. Dari dua putaran evaluasi tersebut, Laode menyebut tidak ada perubahan UU Tipikor di Indonesia.

"Evaluasinya adalah pertama, UU Tipikor kita belum memasukkan beberapa tindak pidana korupsi dari negara lain yang dianggap korupsi. Misalnya memperkarya diri sendiri dengan tidak sah, suap menyuap di sektor swasta, dan pengembalian aset, serta menyuap pejabat publik asing," kata Laode.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com