JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah memeriksa sebanyak 89 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Kalau jumlahnya orang saja, saya sampaikan, sekitar 89 orang yang sudah kami periksa," ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman saat konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Baca juga: Jaksa Agung Prediksi Kerugian Negara dalam Kasus Jiwasraya Lebih dari Rp 13,7 Triliun
Namun, ia enggan merinci identitas maupun latar belakang dari saksi yang diperiksa demi kepentingan penyidikan.
Kejaksaan Agung pun sudah membentuk tim beranggotakan 16 orang untuk mendalami kasus tersebut.
Saat ini, investigasi kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.
Baca juga: Kejaksaan Agung Bentuk Tim Usut Korupsi di Jiwasraya
Kejagung juga sedang mengumpulkan barang bukti, serta berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung kerugian negara.
Kendati demikian, hingga saat ini Kejagung belum menetapkan seorang tersangka pun terkait kasus itu.
Adi mengatakan pihaknya akan menyampaikan identitas tersangka apabila sudah mengantongi alat bukti cukup dan total kerugian negara.
"Kapan kami sampaikan, ada SOP di kami, ketika fakta dan alat bukti sudah memadai, kemudian perhitungan kerugian negaranya sudah ada kepastian, dan kita tentukan siapa yang bertanggung jawab, pasti nanti ditentukan sebagai tersangka," tutur dia.
Baca juga: Jokowi Sebut Jiwasraya Bermasalah sejak Era SBY
Sebelumnya, perusahaan asuransi Jiwasraya memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penyelesaian masalah gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal diserahkan ke ranah hukum.
Menkeu mengatakan bakal melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.