JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memprediksi kerugian negara akibat dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lebih dari Rp 13,7 triliun.
"Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ungkap Burhanuddin saat memberikan keterangan pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Baca juga: Kejaksaan Agung Bentuk Tim Usut Korupsi di Jiwasraya
Kerugian ini diduga timbul akibat pelanggaran terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Pelanggaran prinsip itu terkait pengelolaan dana dari program asuransi JS Saving Plan.
Akibatnya, asuransi JS Saving Plan mengalami gagal bayar terhadap klaim yang jatuh tempo.
Burhanuddin mengatakan bahwa Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi.
Jiwasraya diduga banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan resiko tinggi (high risk) untuk mengejar keuntungan (high return).
Misalnya, penempatan 22,4 persen saham senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah tersebut, 95 persen di antaranya ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja buruk.
Sementara, sisanya sebesar 5 persen yang diinvestasikan ke perusahaan dengan kinerja baik.
Kemudian, penempatan reksadana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial.
"Dari jumlah tersebut, 2 persen yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik dan 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk," katanya.
Baca juga: Nasib Jiwasraya, Main Saham Gorengan Berujung Gagal Bayar
Kejaksaan Agung pun sudah membentuk tim beranggotakan 16 orang untuk mendalami kasus tersebut.
Saat ini, investigasi kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.
Kejagung juga sedang mengumpulkan barang bukti, telah memeriksa 89 saksi, serta berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung kerugian negara.