Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Bentuk Tim Usut Korupsi di Jiwasraya

Kompas.com - 18/12/2019, 18:48 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Kami telah menyusun tim ada sebanyak 16 orang. Anggotanya 12 orang, kemudian pimpinan tim ada empat level. Itu yang akan menangani," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Adi mengatakan, sebenarnya perkara tersebut telah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Juni 2019.

Baca juga: Nasib Jiwasraya, Main Saham Gorengan Berujung Gagal Bayar

Namun kini penanganan kasus tersebut telah diserahkan oleh penyidik di Gedung Bundar atau Bidang Pidana Khusus Kejagung.

Penyidik beranggapan, perkara tersebut merupakan perkara besar, menyangkut beberapa wilayah dan melibatkan 13 perusahan reksadana.

"Kita mengembangkan dan menjadikan satu karena menyangkut beberapa wilayah dan ada 13 perusahaan reksadana, maka penanganannya difokuskan di Gedung Bundar," kata Adi.

Saat ini, investigasi kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.

Baca juga: 9 Fakta Gagal Bayar Polis Asuransi Jiwasraya, Bos Samsung Jadi Korban hingga Digugat Nasabah

Sudah sebanyak 89 orang saksi diperiksa. Penyidik pun masih mengumpulkan bukti dan berkoordinasi dengan lembaga terkait demi menghitung kerugian negara.

Saat ditanya apakah sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara itu, Adi mengatakan, akan mengungkapkannya ke publik apabila sudah mendapatkan alat bukti yang cukup disertai laporan kerugian negara.

"Kapan kami sampaikan (tersangka)? Ada SOP di kami. Ketika fakta serta alat bukti sudah memadai, kemudian perhitungan kerugian negaranya sudah ada kepastian dan kita tentukan siapa yang bertanggung jawab, pasti nanti ditentukan sebagai tersangka," tutur Adi.

Diberitakan, Perusahaan asuransi Jiwasraya sebelumnya memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019, tidak bisa terlaksana.

Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.

Baca juga: Jokowi Sebut Jiwasraya Bermasalah sejak Era SBY

"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penyelesaian masalah gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal diserahkan ke ranah hukum.

Menkeu mengatakan, bakal melibatkan pihak Polri, Kejaksaan Agung, bahkan KPK demi penyelesaian masalah Jiwasraya. 

 

Kompas TV

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Indonesia akan melawan gugatan Uni Eropa atas kebijakan larangan ekspor bijih nikel. Gugatan ini sudah diajukan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Luhut menegaskan bahwa kebijakan itu dibuat demi menjaga perekonomian Indonesia sendiri. Ia juga kembali menegaskan bahwa Indonesia tak bisa didikte.

Hal itu diungkapkan oleh Luhut Binsar saat melakukan kunjungan kerja ke Tanzania, Afrika Timur, dilansir dari keterangan resmi, Selasa (17/12/2019).

"Selama ini ekspor nickel ore terbesar sebesar 98% ke tiongkok, sedangkan eropa hanya 2%. Jadi bagaimana dibilang saya bela tiongkok? Jangan pernah negara manapun dikte kebijakan indonesia," tegas Luhut dalam keterangan resmi tersebut.

Walaupun baru akan diberlakukan pada 1 Januari 2020 mendatang, tapi kebijakan tersebut sudah mendapatkan perlawanan dari Uni Eropa.

Namun Indonesia tidak bergeming. Kebijakan ini didasarkan pada laporan terjadinya ekspor nikel dalam jumlah dan kadar melebihi yang telah ditetapkan pemerintah.

#LuhutPandjaitan #EksporNikel #UniEropa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com