JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Kami telah menyusun tim ada sebanyak 16 orang. Anggotanya 12 orang, kemudian pimpinan tim ada empat level. Itu yang akan menangani," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Adi mengatakan, sebenarnya perkara tersebut telah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Juni 2019.
Baca juga: Nasib Jiwasraya, Main Saham Gorengan Berujung Gagal Bayar
Namun kini penanganan kasus tersebut telah diserahkan oleh penyidik di Gedung Bundar atau Bidang Pidana Khusus Kejagung.
Penyidik beranggapan, perkara tersebut merupakan perkara besar, menyangkut beberapa wilayah dan melibatkan 13 perusahan reksadana.
"Kita mengembangkan dan menjadikan satu karena menyangkut beberapa wilayah dan ada 13 perusahaan reksadana, maka penanganannya difokuskan di Gedung Bundar," kata Adi.
Saat ini, investigasi kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.
Baca juga: 9 Fakta Gagal Bayar Polis Asuransi Jiwasraya, Bos Samsung Jadi Korban hingga Digugat Nasabah
Sudah sebanyak 89 orang saksi diperiksa. Penyidik pun masih mengumpulkan bukti dan berkoordinasi dengan lembaga terkait demi menghitung kerugian negara.
Saat ditanya apakah sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara itu, Adi mengatakan, akan mengungkapkannya ke publik apabila sudah mendapatkan alat bukti yang cukup disertai laporan kerugian negara.
"Kapan kami sampaikan (tersangka)? Ada SOP di kami. Ketika fakta serta alat bukti sudah memadai, kemudian perhitungan kerugian negaranya sudah ada kepastian dan kita tentukan siapa yang bertanggung jawab, pasti nanti ditentukan sebagai tersangka," tutur Adi.
Diberitakan, Perusahaan asuransi Jiwasraya sebelumnya memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019, tidak bisa terlaksana.
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
Baca juga: Jokowi Sebut Jiwasraya Bermasalah sejak Era SBY
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penyelesaian masalah gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal diserahkan ke ranah hukum.
Menkeu mengatakan, bakal melibatkan pihak Polri, Kejaksaan Agung, bahkan KPK demi penyelesaian masalah Jiwasraya.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Indonesia akan melawan gugatan Uni Eropa atas kebijakan larangan ekspor bijih nikel. Gugatan ini sudah diajukan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Luhut menegaskan bahwa kebijakan itu dibuat demi menjaga perekonomian Indonesia sendiri. Ia juga kembali menegaskan bahwa Indonesia tak bisa didikte.
Hal itu diungkapkan oleh Luhut Binsar saat melakukan kunjungan kerja ke Tanzania, Afrika Timur, dilansir dari keterangan resmi, Selasa (17/12/2019).
"Selama ini ekspor nickel ore terbesar sebesar 98% ke tiongkok, sedangkan eropa hanya 2%. Jadi bagaimana dibilang saya bela tiongkok? Jangan pernah negara manapun dikte kebijakan indonesia," tegas Luhut dalam keterangan resmi tersebut.
Walaupun baru akan diberlakukan pada 1 Januari 2020 mendatang, tapi kebijakan tersebut sudah mendapatkan perlawanan dari Uni Eropa.
Namun Indonesia tidak bergeming. Kebijakan ini didasarkan pada laporan terjadinya ekspor nikel dalam jumlah dan kadar melebihi yang telah ditetapkan pemerintah.
#LuhutPandjaitan #EksporNikel #UniEropa