Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan Eks Bupati Ogan Ilir Soal Pengguna Narkoba Ikut Pilkada

Kompas.com - 18/12/2019, 13:48 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

Baca juga: KALEIDOSKOP 2019: Batalnya Larangan Eks Koruptor Ikut Pilkada hingga Putusan MK

Pemohon dalam perkara ini adalah mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi.

Ahmad diketahui hanya menjabat selama satu bulan sebagai bupati, karena pada Maret 2016 lalu, ia kedapatan memakai narkoba.

Atas perbuatannya, Ahmad dijatuhi hukuman berupa rehabilitasi selama enam bulan. Ia pun kini hendak mencalonkan diri kembali di Pilkada 2020.

Namun, rencana Ahmad terancam gagal lantaran Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela, termasuk pemakai narkoba, untuk ikut Pilkada.

Melalui permohonan uji materi, Ahmad meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga: Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada, Johan Budi: Sudah Cacat Moral, Harusnya Dilarang

Dalam berkas permohonannya, Ahmad berargumen, setelah ia selesai menjalani proses rehabilitasi, dirinya telah terbebas dari ketergantungan narkotika, baik secara fisik, mental, maupun sosial.

Oleh karena itu, Ahmad merasa dapat kembali melakukan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.

Namun demikian, argumen Ahmad itu tidak sejalan dengan pandangan Mahkamah, karena para hakim menilai bahwa aturan mengenai pemakai narkoba dalam Undang-undang Pilkada sesuai dengan bunyi konstitusi.

"Telah tepat memasukkan pemakai narkotika terhadap perbuatan tercela, sehingga frasa pemakai narkotika dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Pilkada adalah konstitusional," ujar Hakim Anggota MK I Dewa Gede Palguna.

Dalam putusannya, Mahkamah justru menegaskan aturan tentang pemakai narkoba dalam UU Pilkada.

Baca juga: Patuhi MK, PDI-P Tak Akan Usung Eks Koruptor pada Pilkada 2020

Mahkamah menyebut bahwa pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dalam tiga kondisi.

Pertama, pemakai narkotika yang karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan keterangan dokter yang merawat yang bersangkutan. Kedua, mantan pemakai narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

"Tiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti sebagai korban yang berdasarkan penetapan putusan pengadilan diperintahkan untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses rehabilitasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi negara yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang telah selesai menjalani proses rehabilitasi," ujar Palguna.

Untuk diketahui Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berbunyi, "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wakil Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (i) tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian."

Pasal tersebut diuraikan lebih lanjut dalam penjelasan yang tercantum di lembaran negara, bahwa yang dimaksud dengan "perbuatan tercela" antara lain judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.

 

Kompas TV

Mulai 1 Januari 2020, Uni Eropa lewat Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization menggugat Indonesia. Gugatan terkait larangan ekspor bijih nikel. Dengan tegas Presiden Jokowi tak keberatan dengan gugatan tersebut. Menurutnya Indonesia selama ini tidak mendapatkan nilai tambah karena hanya mengekspor bijih nikel mentah selama puluhan tahun. Dalam kesempatan Musrenbang RPJMN di Istana Negara, Senin (16/12/2019), Jokowi sampaikan, "Barang, barang kita, nikel, nikel kita, mau ekspor mau enggak suka-suka kita. Ya, enggak?”. Adapun alasan larangan ekspor mineral mental sejalan dengan upaya hilirisasi agar industri peleburan dan pemurnian atau smelter di dalam negeri bisa berjalan.

Dikutip dari kompas.com Indonesia saat ini tercatat sebagai eksportir nikel terbesar kedua untuk industri baja negara-negara Uni Eropa. Nilai ekspor bijih nikel Indonesia mengalami peningkatan tajam dalam beberapa tahun terakhir. Tercatat, ekspor bijih nikel Indonesia naik signifikan sebesar 18% pada kuartal kedua 2019 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com