Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patuhi MK, PDI-P Tak Akan Usung Eks Koruptor pada Pilkada 2020

Kompas.com - 12/12/2019, 13:16 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI Bambang Wuryanto memastikan, PDI Perjuangan akan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Diketahui, UU Pilkada tersebut menyatakan bahwa eks koruptor boleh maju pada pilkada setelah lima tahun keluar dari penjara.

Menurut Bambang, putusan MK tersebut akan menjadi pembahasan dalam rapat Fraksi PDI-P.

"Kita ikuti rumusan MK ya. Kami tolak? Enggak. Karena itu putusan bersifat final dan mengikat. Tetapi bahwa partai menyikapi ini. Setiap partai pasti punya sikap," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Baca juga: MK Dinilai Tetap Perhatikan Hak Eks Koruptor dalam Putusannya

Bambang mengatakan, meskipun putusan MK itu mengizinkan eks koruptor maju pada pilkada, PDI-P masih berpegang pada keputusan terakhir Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, yaitu tidak mengusung mantan terpidana korupsi pada pilkada.

"Sudah lihat sendiri Ibu Ketua Umum, gitu loh, declare-nya clear untuk caleg tidak diizinkan kemarin, pilkada juga tidak diizinkan kemarin," ujar dia.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, Megawati pasti akan menyampaikan pandangannya terkait putusan terbaru MK tersebut dalam rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

"Di dalam DPP biasanya rapat partai itu kalau ada Ibu Ketua Umum kita berdebat dulu, kemudian ibu mengatakan keputusan ini," lanjut dia.

Baca juga: DPR Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Eks Koruptor Maju Pilkada

Sebelumnya diberitakan, MK menerima sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah yang termuat dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Perkara ini dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Oleh karena MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, bunyi pasal tersebut menjadi berubah. Setidaknya, ada empat hal yang diatur dalam pasal itu.

Baca juga: Setelah Putusan MK, Perludem Berharap Pilkada 2020 Bebas Eks Koruptor

Pertama, seseorang yang dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah tidak pernah diancam dengan hukuman pidana penjara atau lebih, kecuali tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik.

Kedua, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Selanjutnya, seorang calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana harus mengumumkan latar belakang dirinya sebagai seorang mantan napi.

Terakhir, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku kejahatan yang berulang. 

 

Kompas TV

Gibran Rakabuming resmi mendaftarkan diri sebagai Calon Wali Kota Solo 2020.

Hari ini, Kamis (12/12/2019), Gibran didampingi Ibunda dan Istrinya langsung mendaftarkan diri ke kantor DPD PDIP Jawa Tengah sebagai calon Walikota Surakarta.

Tak jauh dari kantor DPD PDIP Jawa Tengah itu, seribu relawan Gibran sudah menanti untuk mengiringi pendaftaran Gibran.

Dengan berbagai atribut dan seragam bergambar wajah Gibran, para relawan itu tiba lebih dulu.

Selagi Gibran belum sampai, mereka bersama rombongan kesenian menggelar berbagai atraksi seni.

Kedatangan relawan ini menggunakan 20 bus dan disambut dengan tarian-tarian, nyanyian, serta yel-yel.

Menurut informasi yang diperoleh tim liputan Kompas TV di Semarang, proses pendaftaran calon Wali Kota/Wakil Wali Kota/Bupati/Wakil Bupati di kantor DPD PDIP Jawa Tengah sampai pukul 16.00 WIB. 

Sedangkan untuk pengembalian formulirnya ditunggu oleh panitianya sampai pukul 24.00.

Sejauh ini sudah ada 88 calon yang mendaftarkan diri ke kantor DPD PDIP Jawa Tengah dari berbagai daerah di Provinsi Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com