JAKARTA, KOMPAS.com – Aparat penegak hukum diminta segera mengungkap identitas kepala daerah yang diduga memiliki rekening kasino di luar negeri. Bahkan, bila terindikasi ada dugaan tindak pidana di dalamnya, maka persoalan ini harus segera diusut tuntas.
"Kan ada aturannya. Kalau dia menyelewang kan bisa kena KPK kan, pidanakan. Kalau pidana kan ada aturannya," kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Sementara, Presiden Joko Widodo mengaku hingga kini belum mendapat laporan baik secara tertulis maupun lisan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait temuan tersebut.
Kendati demikian, bila temuan itu memang benar, maka hal itu ia anggap sebagai sebuah tindakan tidak terpuji.
"Saya enggak membayangkan nyimpen uang kok di kasino," kata Jokowi di Hotel Novotel Balikpapan, Kalimantan Timur.
Baca juga: Jokowi: Tidak Terpuji jika Ada Kepala Daerah Simpan Uang di Kasino
Informasi temuan ini pertama kali diungkapkan Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di kantornya di kawasan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019) lalu. Awalnya, ia menyampaikan, refleksi PPATK selama periode 2019.
Kiagus kemudian banyak menekankan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu yang paling menarik, adanya dugaan TPPU kepala daerah.
Ia menyatakan bahwa kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ucap Kiagus.
Tak bisa disanksi
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan