Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Bentuk 9 Tim Pengawas, Formappi: Jangan Sampai Hanya Jadi Pajangan

Kompas.com - 18/12/2019, 10:51 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai, pembentukan sembilan tim pengawas dan pemantau pemerintah oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpotensi mubazir.

Pasalnya, jika mengacu pada tugas dan fungsi DPR, lembaga legislatif ini sejak awal memang bertugas untuk mengawasi dan mengontrol setiap kebijakan pemerintah.

Dengan demikian fungsi mengawasi dan memantau kebijakan itu sudah ada dengan sendirinya.

“Jika demikian, lalu untuk apa sih tim-tim pengawas dan pemantau ini dibentuk? Jangan sampai ini hanya sekedar pajangan saja,” kata Lucius kepada Kompas.com, Rabu (18/12/2019).

Baca juga: DPR Umumkan Pembentukan 9 Tim Pengawas Program Pemerintah

Lucius pun mempertanyakan urgensi pembentukan kesembilan tim tersebut. Menurut dia, selama ini DPR melalui alat kelengkapan dewan seperti komisi juga telah melakukan pengawasan serupa. Meski dalam prakteknya kerap tak maksimal.

Selain itu, efektivitas tim-tim itu pun juga dipertanyakan. Sebab, banyak tim serupa yang dibentuk sebelumnya dengan misi yang mirip disebutkan oleh Ketua DPR Puan Maharani, tetapi hasilnya tidak terlihat hingga akhir masa tugasnya.

“Sebagian besar hasil kerja tim itu tak pernah jelas hingga akhir,” kata dia.

Baca juga: Formappi: Jika Gerindra Gabung Koalisi Jokowi, Urusan Utamanya soal Kursi Kekuasaan

Lucius menambahkan, jauh lebih mudah diterima bila tim yang dibentuk berdasarkan pada adanya persoalan yang terjadi dalam tataran pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Misalnya, dalam implementasi kebijakan ternyata terjadi persoalan yang cukup pelik, sehingga perlu diselesaikan tataran tim khusus.

Namun alih-alih mengawasi pemerintah, tim baru yang dibentuk justru lebih banyak mengawasi kebijakan internal DPR, seperti Tim Pemantau Dan Evaluasi Usulan Program Pembangunan Daeah Pemilihan (UP2DP), Tim Penguatan Diplomasi Parlemen, dan Tim Open Parliament.

“Ini kan urusannya pada kelembagaan DPR dan program-program kelembagaan DPR sendiri. Ngapain perlu tim khusus untuk melakukan pengawasan atau pemantauan? Apakah karena DPR tak percaya pada diri mereka sendiri?” tandasnya.

Baca juga: Muncul Wacana Presiden 3 Periode, Formappi: Elite Rindu Kemewahan Berkuasa Orba

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengesahkan pembentukan sembilan tim pengawasn dan pemantau pemerintah saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

"Pada periode 2019-2024, pembentukan tim pengawas pemantau (oleh) DPR," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat rapat.

Tim pemantau dan pengawas program pemerintah itu merupakan hasil konsultasi dengan pimpinan fraksi serta komisi di DPR.

Tim akan diisi oleh wakil rakyat berdasarkan fraksi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com