Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurhadi, Eks Sekretaris MA yang Punya Harta Rp 33,4 M dan Cerita Suvenir iPod di Pernikahan Anak

Kompas.com - 17/12/2019, 10:34 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Undangan yang disebar berjumlah 2.500, termasuk ke para pejabat. Bentuknya kotak dan berukuran sebesar majalah. Ketika dibuka, undangan mirip pajangan foto.

Di dalam undangan itu terdapat semacam kartu yang menggunakan barcode.

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Senilai Rp 46 Miliar

Kartu ini bisa ditukarkan dengan cendera mata berupa iPod Shuffle 2 GB yang nilainya saat itu sekitar Rp 699 ribu.

Atas peristiwa itu, Ketua MA Hatta Ali Hatta Ali meminta agar masalah suvenir resepsi pernikahan itu tak lagi dibesar-besarkan. Hatta berharap polemik terkait masalah ini segera dihentikan.

"Sebenarnya masalah ini kok dibesar-besarkan? Clear saja, stop saja. Udah ya," ujar Hatta saat ditemui seusai pertemuan pimpinan lembaga negara di gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Hatta mengatakan, Ipod tersebut dipesan oleh besan Nurhadi dari luar negeri. Bukti pemesanannya, lanjutnya, sudah ada sejak tahun 2013.

Saat ditanyakan apakah Ipod itu perlu dikembalikan atau tidak, Hatta tak menjawab secara gamblang.

Baca juga: KPK: Sudah Ada yang Laporkan iPod dari Pernikahan Anak Nurhadi

Polemik itu berlanjut karena KPK menerima laporan dari 250 orang yang menerima suvenir iPod dalam pernikahan anak Nurhadi.

Mereka yang melaporkan suvenir itu sebagian besar berasal dari hakim.

"Yang lapor terima iPod ada 250 orang, terdiri dari 235 dari hakim," ujar Johan Budi melalui pesan singkat, Kamis (17/4/2014).

Johan mengatakan, 15 laporan lainnya berasal dari pihak Komisi Yudisial, Ombudsman RI, Kementerian Sosial, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

KPK juga menerima laporan gratifikasi yang disampaikan Nurhadi terkait resepsi pernikahan anaknya. Nurhadi melaporkan ke KPK karangan bunga yang diterimanya terkait resepsi.

Baca juga: Pelapor iPod Nurhadi Bertambah Dua Orang

Selain itu, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono saat itu mengatakan, MA belum menerapkan sistem pengendalian gratifikasi.

Kasus penerimaan suvenir berupa iPod dalam resepsi pernikahan ini bisa menjadi pintu masuk bagi lembaga kehakiman itu untuk menerapkan pengendalian gratifikasi di internal lembaga.

"Belum. Ini awal yang bagus untuk masuk memulai pengendalian gratifikasi," kata Giri di Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com