Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pengawas KPK Perdana Bakal Dipilih Presiden, Selanjutnya Lewat Pansel

Kompas.com - 10/12/2019, 21:25 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemilihan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan menggunakan panitia seleksi (Pansel) dalam pemilihan berikutnya.

"Untuk pertama kali, dewan pengawas itu diangkat Presiden, hak prerogatif. Nanti untuk berikutnya mungkin pakai pansel," kata Mahfud di Kantor Komenko Polhukam, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

Mahfud mengatakan, nama-nama untuk siapa saja yang akan mengisi dewan pengawas sudah masuk.

Baca juga: Jokowi Sudah Rampungkan Susunan Dewan Pengawas KPK

Namun, ia mengaku tak mengetahui nama-nama siapa saja yang mengerucut akan terpilih sebagai dewan pengawas.

"Biar saja Presiden, kewenangan penuh sesuai UU," kata dia.

Mahfud mengaku tak turut memberikan kriteria untuk dewan pengawas KPK.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo sendiri telah mengetahui kriteria seperti apa yang dibutuhkan untuk mengisi dewan pengawas itu.

"Tapi nanti akan jadi kejutan bahwa dewan pengawasnya baik baik," kata dia.

Baca juga: Politisi Gerindra Yakin Jokowi Tunjuk Anggota Dewan Pengawas KPK yang Terbaik

Adapun sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK akan memiliki dewan pengawas.

Presiden Joko Widodo mengaku sudah merampungkan nama-nama yang akan duduk di struktur Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sudah (final)," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (10/12/2019). Dewan Pengawas KPK yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK.

Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.

Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.

Kompas TV

 

[Top 3 News]  Garuda Indonesia Didenda I Permintaan KPK pada Jokowi I Indonesia Raih 64 Emas

 

Berikut ini tiga berita terpopuler hari ini Minggu, 7 Desember 2019:

 

  1. Pemerintah, dalam hal ini kementerian perhubungan melayangkan surat denda kepada maskapai Garuda Indonesia.  Surat ini terkait penyelundupan motor harley davidson dan sepeda brompton. Menurut menhub, Garuda telah menyalahi aturan. Dalam penerbangan, seharusnya  petugas mencatat daftar penumpang dan barang angkutan yang dibawa.
  2. Wakil ketua komisi pemeberantasan korupsi saut situmorang berharap, agar presiden jokowi memilih orang-orang berintegritas sebagai dewan pengawas KPK. Menurut Saut, sosok yang berintegritas adalah pribadi yang tak hanya pintar, jujur, dan tekun, tetapi juga memiliki keberanian untuk menumpas korupsi. Menurut undang-undang nomor 19 tahun 2019, dewan pengawas kpk untuk pertama kalinya akan ditentukan oleh Presiden.
  3. Kontingen indonesia terus menunjukkan taringnya pada sea games 2019  saat ini. Untuk sementara, Indonesia berada pada posisi kedua dengan perolehan 64 medali emas. Medali emas diraih oleh Mahendro Yanto dan Ihram dari cabang olahraga dayung. Mereka berhasil mencatatkan waktu 6 menit, 39,81 detik. Emas juga diraih oleh Rifqii dan Muklisin dari cabang menembak, mereka berhasil mengumpulkan skor 35. Hingga pukul 16.30 tanggal 8 Desember, Indonesia berada pada posisi kedua dengan perolehan 64 medali emas.
  4.  
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com