Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Impor Bawang Putih, Terdakwa Penyuap Anggota DPR Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/12/2019, 19:19 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung bersama dua rekannya bernama Zulfikar dan Doddy Wahyudi terbukti melakukan korupsi.

Ketiganya merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan kuota impor bawang putih.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Chandry Suanda alias Afung dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara," kata jaksa KPK Takdir Suhan saat membaca surat tuntutan di persidangan, Kamis (12/12/2019).

Baca juga: Penyidikan Selesai, I Nyoman Dhamantra Segera Disidang

Jaksa juga menuntut Afung membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Di sisi lain, jaksa menuntut agar Doddy dan Zulfikar dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa hal yang memberatkan adalah perbuatan ketiganya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Secara khusus, jaksa menilai Afung tidak sepenuhnya jujur di persidangan.

Sementara hal yang meringankan Afung adalah bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Hal yang meringankan Doddy dan Zulfikar adalah bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif.

Jaksa memandang, ketiganya terbukti menyuap mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra sebesar Rp 2 miliar dari kesepakatan yang dijanjikan, yakni Rp 3,5 miliar.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan melalui perantara orang kepercayaan Nyoman bernama Mirawati Basri dan Elviyanto.

Baca juga: Terdakwa Mengaku Sepakat dengan Orang Kepercayaan Dhamantra soal Fee Rp 3,5 Miliar

"Perbuatan tersebut haruslah dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut karena timbul kehendak yang sama, yaitu dalam rangka pengurusan kuota impor bawang putih untuk memperoleh Surat Persetujuan Impor bagi kepentingan terdakwa I Chandry Suanda alias Afung selaku importir," kata jaksa.

Ketiganya dianggap jaksa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Revisi UU MK: Upaya Kocok Ulang Hakim Konstitusi

Nasional
Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Kapolri Akan Temui Menko Polhukam di Tengah Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

[POPULER NASIONAL] Kapolri dan Jaksa Agung Ditegaskan Sudah Bergandengan | Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Nasional
Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Nasional
Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Nasional
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Nasional
Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Nasional
Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com