Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR Akui Ada Kebingungan soal Amendemen UUD 1945 karena Belum Ada yang Ajukan

Kompas.com - 12/12/2019, 19:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengakui bahwa banyak kebingungan yang dirasakan masyarakat terkait kelanjutan wacana amendemen Undang-Undang Dasar 1945.

Apalagi, belum ada satu pun anggota maupun fraksi di MPR mengajukan amendemen UUD 1945 secara tertulis kepada pimpinan MPR.

"Bingung, karena memang belum ada yang mengajukan (amendemen UUD 1945)," kata Bambang di Menara Kompas, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Dengan demikian, kata Bambang, masyarakat juga belum mengetahui pasal apa saja dalam UUD 1945 yang diminta untuk mengalami perubahan.

Baca juga: Bamsoet Buka Kemungkinan KPK Diatur dalam UUD 1945 Lewat Amendemen

Bambang mengatakan, tugas MPR adalah melanjutkan rekomendasi pimpinan MPR periode sebelumnya, yaitu menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Untuk itu, kata dia, MPR membutuhkan sekurang-kurangnya 1/3 dari keseluruhan jumlah anggota MPR untuk mengajukan amendemen UUD 1945 secara tertulis dengan argumentasi yang kuat.

"Dan itu harus lolos dari pengambilan keputusan yang di hadiri 2/3 dan diajukan oleh 1/3. Jadi sebetulnya enggak bingung-bingung amat juga pasti kami akan bergerak dari pengusul ya," ujar dia.

Baca juga: Soal Amendemen UUD 1945, Pratikno Diminta Benahi Koordinasi dengan MPR

Bambang mengakui, isu amendemen UUD 1945 semakin melebar di tengah masyarakat. Ia pun menegaskan, sepuluh pimpinan MPR tidak membahas tentang masa jabatan presiden dan sistem pemilu.

"Tidak ada kita bahas soal periodesasi presiden, tidak ada soal sistem pemilu, kita hanya untuk menghidupkan kembali GBHN. Itu tugas kita," ucapnya.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, partai-partai besar di MPR harus berkomitmen bahwa amendemen UUD 1945 tidak menyimpang dari rekomendasi pimpinan MPR periode sebelumnya.

"Jaminannya adalah partai-partai besar ini, PDI-P dan Golkar ini sepakat kalau melenceng dari pembahasan amendemen GBHN, maka kami semua akan mengakhiri," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com