Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bamsoet Buka Kemungkinan KPK Diatur dalam UUD 1945 Lewat Amendemen

Kompas.com - 09/12/2019, 15:54 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja tercantum dalam UUD 1945 apabila diinginkan.

Hal itu mungkin terjadi lewat jalan amendemen. 

"Kalau desakan publik memang harus KPK masuk dalam UUD '45 kenapa tidak? Kita membuka ruang kepada siapapun yang memiliki aspirasi," kata Bambang di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/12/2019).

Baca juga: Jokowi Tak Hadir Saat Peringatan Hari Antikorupsi di KPK, Saut: Mungkin Sibuk Ya...

Menurut Bambang, wacana masuknya KPK ke dalam UUD 1945 bukan wacana yang mengada-ada. Alasannya, KPK dinilai berperan penting dalam perekonomian negara.

"Tugas-tugas KPK sangat penting bagi urat nadi ekonomi kita. Maka, manakala rakyat menghendaki agar KPK masuk dalam konstitusi, kita buka pintunya lebar-lebar," ujar Bambang.

Baca juga: Jokowi Segera Bertemu KPK Bahas Evaluasi Pencegahan Korupsi

Usulan agar KPK dimasukkan dalam UuD 1945 lewat amendemen UUD 1945 itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Menurut Saut, lembaga antirasuah itu mesti masuk ke dalam konstitusi agar KPK mempunyai kekuatan yang lebih besar dalam memberantas korupsi.

Kompas TV

KPK mengkritisi langkah Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang membolehkan mantan narapidana korupsi untuk maju dalam Pilkada 2020. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mempertanyakan komitmen partai politik jika kembali mencalonkan mantan narapidana korupsi untuk pilkada. Meski kecewa, KPK tidak bisa berbuat banyak karena bukan ranah dari KPK untuk menerbitkan peraturan pemilu.

Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan diperbolehkannya mantan napi korupsi mengikuti Pilkada 2020 tidak akan menyurutkan semangat anti korupsi di tubuh KPU. Diperbolehkannya mantan napi korupsi mengikuti pilkada karena KPU tidak ingin tahapan lain terganggu dengan waktu pendaftaran yang semakin mepet.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi terbitkan Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020. Ada yang menarik. Dari sejumlah syarat mengenai pencalonan dalam peraturan tersebut, tak satupun terdapat larangan mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon kepala daerah. Padahal, sebelumnya KPU berencana untuk memuat larangan tersebut dalam PKPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com