JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja tercantum dalam UUD 1945 apabila diinginkan.
Hal itu mungkin terjadi lewat jalan amendemen.
"Kalau desakan publik memang harus KPK masuk dalam UUD '45 kenapa tidak? Kita membuka ruang kepada siapapun yang memiliki aspirasi," kata Bambang di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/12/2019).
Baca juga: Jokowi Tak Hadir Saat Peringatan Hari Antikorupsi di KPK, Saut: Mungkin Sibuk Ya...
Menurut Bambang, wacana masuknya KPK ke dalam UUD 1945 bukan wacana yang mengada-ada. Alasannya, KPK dinilai berperan penting dalam perekonomian negara.
"Tugas-tugas KPK sangat penting bagi urat nadi ekonomi kita. Maka, manakala rakyat menghendaki agar KPK masuk dalam konstitusi, kita buka pintunya lebar-lebar," ujar Bambang.
Baca juga: Jokowi Segera Bertemu KPK Bahas Evaluasi Pencegahan Korupsi
Usulan agar KPK dimasukkan dalam UuD 1945 lewat amendemen UUD 1945 itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Menurut Saut, lembaga antirasuah itu mesti masuk ke dalam konstitusi agar KPK mempunyai kekuatan yang lebih besar dalam memberantas korupsi.
KPK mengkritisi langkah Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang membolehkan mantan narapidana korupsi untuk maju dalam Pilkada 2020. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mempertanyakan komitmen partai politik jika kembali mencalonkan mantan narapidana korupsi untuk pilkada. Meski kecewa, KPK tidak bisa berbuat banyak karena bukan ranah dari KPK untuk menerbitkan peraturan pemilu.
Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan diperbolehkannya mantan napi korupsi mengikuti Pilkada 2020 tidak akan menyurutkan semangat anti korupsi di tubuh KPU. Diperbolehkannya mantan napi korupsi mengikuti pilkada karena KPU tidak ingin tahapan lain terganggu dengan waktu pendaftaran yang semakin mepet.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi terbitkan Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020. Ada yang menarik. Dari sejumlah syarat mengenai pencalonan dalam peraturan tersebut, tak satupun terdapat larangan mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon kepala daerah. Padahal, sebelumnya KPU berencana untuk memuat larangan tersebut dalam PKPU.