Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PPP Siap Kritik RUU KKR Usulan Pemerintah

Kompas.com - 11/12/2019, 19:35 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani tak mempermasalahkan pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) ke DPR RI.

Arsul mengatakan, RUU KKR ini sempat menjadi kontroversi hingga kemudian dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk itu, kata dia, PPP siap mengikuti pembahasan RUU KKR dan memberikan kritik.

"Nah ini yang saya kira kalau kami di PPP biar kan ini menggelinding, kita tidak menentang tapi kita kritisi nanti," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Baca juga: Pemerintah Akan Telekonferensi dengan Profesor AS soal Pembentukan KKR

Arsul mengatakan, DPR dan pemerintah harus memastikan pembuatan RUU KKR kali ini tepat sasaran agar dapat menyelesaian kasus HAM khususnya korban pelanggaran HAM.

"Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya korban pelanggaran HAM, ya kita harus dengan suara dari kelompok masyarakat ini," ujar dia.

Lebih lanjut, Arsul mengatakan, RUU KKR merupakan cara alternatif non-yudisial yang dilakukan pemerintah guna menyelesaikan kasus HAM masa lalu.

"Sebagaimana di negara lain dicari alternatif selain proses yudisial juga ada non yudisial, antara lain melalui KKR tadi," kata dia.

Baca juga: Mau Dihidupkan Lagi, KKR Diharapkan Tak Jadi Lembaga Generik

Sebelumnya, RUU KKR dibentuk untuk menyelesaikan perdebatan soal penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam wawancara khusus kepada Kompas.com, Kamis (5/12/2019).

"Jangan karena ada yang menolak, ada yang setuju, lalu tidak diputuskan, itu tidak boleh. Itulah tugasnya UU, menyelesaikan yang setuju dan tidak setuju," kata Mahfud.

Sejumlah pihak, terutama korban pelanggaran HAM berat, menginginkan agar penyelesaian kasus dilakukan melalui jalur yudisial atau pengadilan.

Namun, ada pula alternatif lain yang beberapa kali dilontarkan pemerintah yaitu melalui jalur non-yudisial.

Baca juga: Soal Pembentukan KKR, Mahfud MD Sebut untuk Selesaikan Perdebatan

Menurut Mahfud, perdebatan yang ada saat ini membuat penyelesaian kasus-kasus tersebut menggantung.

Maka dari itu, segala pro dan kontra terkait hal tersebut sebaiknya disampaikan di DPR demi dicapai sebuah keputusan.

"Disampaikan di DPR, adu argumen lalu diputuskan. Kan selesai," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com