Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Beri Jeda 5 Tahun bagi Eks Koruptor Maju Pilkada, ICW: Ini Putusan Penting

Kompas.com - 11/12/2019, 14:21 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi pasal pencalonan mantan narapidana sebagai kepala daerah.

Aturan tersebut dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Meskipun uji materi atas pasal tersebut hanya diterima sebagian, sebagai pemohon, Perludem dan ICW menilai putusan MK itu merupakan keputusan yang penting.

"Menurut saya ini adalah ini adalah putusan landmark decision, keputusan penting tidak hanya bicara soal pemeriksaan korupsi tapi juga bicara demokrasi," kata Kuasa Hukum pemohon yang juga Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, usai persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Baca juga: Putusan MK: Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada Setelah 5 Tahun Keluar Penjara

Putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon menyebabkan sejumlah perubahan pada Pasal 7 ayat (2) huruf g.

Salah satu perubahan itu menyatakan bahwa mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah hanya apabila yang bersangkutan telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Aturan ini berlaku untuk narapidana kasus apapun, termasuk napi korupsi.

Menurut Donal, dengan putusan tersebut, MK telah melihat fakta empirik bahwa ketidakadaan masa jeda bagi mantan napi korupsi menjadi calon kepala daerah membuat sejumlah eks koruptor langsung mencalonkan diri dalam Pilkada.

"Dan yang terjadi seperti kasus (Bupati) Kudus selesai menjalani masa hukuman karena kasus korupsi, terpilih kembali dan ditangkap lagi oleh KPK," ujar Donal.

Baca juga: Eks Koruptor Bisa Maju Pilkada Setelah Lima Tahun, Ini Kata Wakil Ketua KPK

Donal mengatakan, demokrasi di Indonesia selama ini dibajak oleh perilaku-perilaku koruptif.

Kepala daerah selama ini dicalonkan dengan mekanisme yang tidak jelas, baik di internal parpol maupun melalui syarat yang begitu longgar.

Longgarnya syarat ini terlihat dalam ketentuan UU Pilkada, yang secara implisit memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Dengan adanya masa jeda 5 tahun, menurut Donal, MK sengaja memberikan waktu bagi mantan terpidana, termasuk terpidana korupsi, mengevaluasi perbuatannya.

Sekaligus, MK memberi batasan agar proses Pilkada tidak langsung diisi oleh mantan terpidana tanpa adanya masa tunggu.

"Bagi kami, lima tahun terjadi transisi kekuasaan misalkan dulunya ia berkuasa dan punya kaki tangan di birokrasi, lalu berganti kepala daerah yang baru, itu artinya mengubah landscape pemerintahan," ujar Donal.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com