Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Sebut 3.700 Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu Telah Mendapat Bantuan

Kompas.com - 10/12/2019, 21:19 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menuturkan, pihaknya telah memberikan bantuan terhadap 3.700 korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu sejak 2010 hingga 2019.

"Tidak kurang 3.700 korban dari tujuh peristiwa pelanggaran HAM berat telah mendapatkan bantuan," ujar Edwin di Kantor LPSK, Selasa (10/12/2019).

Adapun ketujuh peristiwa pelanggaran berat itu, antara lain tragedi 1965, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Kasus penghilangan orang secara paksa 1997-1998.

Kerusuhan Mei 1998, penembakan Trisakti, tragedi Semanggi I, tragedi Semanggi II (1998-1999), dan Kasus Wasior dan Wamena di Papua (2000).

Baca juga: Hari HAM dan Keraguan atas Komitmen Jokowi Tuntaskan Kasus HAM Berat...

Selain itu, Edwin mengatakan, pihaknya juga telah meminta pemerintah melakukan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Ia mengusulkan tiga langkah yang dapat ditempuh pemerintah.

Pertama, setiap pelanggaran HAM berat menimbulkan hak atas reparasi (pemulihan) bagi korbannya. Salah satu bentuk reparasi yaitu permintaan maaf yang dilontarkan pemerintah.

Menurutnya, pemerintah dapat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka yang setidaknya menandakan bentuk keinsyafan negara terhadap peristiwa kelam masa lalu.

Baca juga: Anggota Komisi III Singgung Janji Kampanye Jokowi soal Kasus HAM Belum Tuntas

Kedua, pemerintah dapat membuat memorialisasi.

Edwin mengatakan memorialisasi ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuj memberikan hak satisfasi kepada korban.

"Langkah ini dapat dijadikan momentum bersama sebagai bangsa untuk mempertahankan ingatan dan peringatan agar peristiwa yang sama tidak terulang," kata Edwin.

Baca juga: KKR dan Keadilan Hukum bagi Korban Pelanggaran HAM Berat

Sedangkan, langkah terakhir adalah pemerintah dapat memberikan bantuan kepada para korban dengan pendekatan rehabilitasi psikososial.

Menurutnya, rehabilitasi psikososial merupakan salah satu hak korban pelanggaran HAM berat, selain bantuan media dan psikologis.

Edwin mengatakan, pemberian itu dapat disalurkan melalui LPSK seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Edwin mengatakan pemenuhab rehabilitasi psikososial hanya dapat terjadi apabila terjadi kerjasama antara LPSK dan Kementerian atau lembaga terkait.

"Ada baiknya pemerintah juga memfasilitasi affirmative action kepada para korban pelanggaran HAM berat untuk mendapatkan kebutuhan mendasar berupa jaminan kesehatan (BPJS) kelas satu," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com