Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deklarasi Damai Talangsari Dinilai Malaadministrasi, KontraS Dorong Penyelesaian Kasus HAM Konstitusional

Kompas.com - 06/12/2019, 20:13 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendorong penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi nanusia (HAM) secara konstitusional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Hal itu disampaikan Wakil Koordinator KontraS Feri Kusuma menyikapi temuan Ombudsman RI yang menyatakan bahwa ada malaadministrasi dalam deklarasi damai kasus pelanggaran HAM berat Talangsari.

"Temuan malaadministrasi ini harus dianggap sebagai pendorong adanya penegakan hukum dan penyelesaian kasus secara berkeadilan secara konstitusional berdasarkan UU Pengadilan HAM," Feri dalam siaran pers, Jumat (6/12/2019).

Dalam laporannya, Ombudsman RI telah menyatakan bahwa deklarasi tersebut tidak sejalan dengan tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan tidak sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Baca juga: Golkar Dorong Penegakan Hukum yang Hormati Nilai HAM

Feri membeberkan, ada sejumlah poin dalam deklarasi tersebut yang dinilai bermasalah, salah satunya poin yang menyatakan bahwa masyarakat lewat wakilnya di DPRD tidak akan memperpanjang kasus pelanggaran HAM berat Talangsari Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.

"Poin ini jelas tak sesuai dengan amanah UU No 26 Tahun 2000 tentang penyelesaian pelanggaran HAM non-yudisial yang mestinya menggunakan mekanisme Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang tidak menihilkan adanya pengungkapan kebenaran sebagai hak yang melekat pada korban," kata Feri.

Poin lainnya yang bermasalah adalah poin yang menyatakan bahwa para pelaku, korban, dan keluarga korban menyepakati agar peristiwa tidak diungkap kembali oleh pihak manapun.

"(Poin ini) juga bermasalah karena sama saja menutup lembaga pendamping korban yang ingin membantu korban dan keluarganya agar penyelesaian kasus pelanggaran HAM bisa berjalan sesuai amanat undang-undang," kata Feri.

Feri juga mempermasalahkan klaim pemerintah yang menyatakan bahwa selama 30 tahun telah dilakukan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan penanganan dalam bentuk pemenuhan hak-hak dasar korban.

Padahal, kata Feri, proses tersebut belum maksimal karena hingga saat ini masih banyak korban yang belum berdaya ekonomi seperti semula. 

Feri juga menyampaikan, kasus pelanggaran HAM juga tidak bisa diselesaikan lewat upaya rekonsiliasi atau peningkatan kesejahteraan saja, tetapi juga melalui pelurusan sejarah, koreksi terhadap lembaga pelaku serta pemenuhan hak korban.

Baca juga: Survei Litbang Kompas soal Nasib Kasus HAM di Era Jokowi Selengkapnya

Oleh sebab itu, Kontras juga merekomendasikan temuan Ombudsman itu sebagai acuan bahwa praktik rekonsiliasi yang telah diwacanakan tidak boleh keluar dari ruh penyelesaian pelanggaran HAM berat, yakni untuk mengutamakan keadilan bagi korban;

Kontras juga merekomendasikan agar Pemerintah RI ke depannya dalam mengeluarkan kebijakan terkait penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat wajib mengutamakan kepentingan korban dan dilakukan dalam kerangka mekanisme yudisial dan non-yudisial yang dilaksanakan secara komplementer.

Ombudsman Republik Indonesia menemukan malaadministrasi dalam Deklarasi Damai Dugaan Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Dusun Talangsari Way Jepara Lampung Timur tanggal 20 Februari 2019.

Deklarasi tersebut dilakukan dilakukan oleh Tim Terpadu Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com