Salin Artikel

LPSK Sebut 3.700 Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu Telah Mendapat Bantuan

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menuturkan, pihaknya telah memberikan bantuan terhadap 3.700 korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu sejak 2010 hingga 2019.

"Tidak kurang 3.700 korban dari tujuh peristiwa pelanggaran HAM berat telah mendapatkan bantuan," ujar Edwin di Kantor LPSK, Selasa (10/12/2019).

Adapun ketujuh peristiwa pelanggaran berat itu, antara lain tragedi 1965, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Kasus penghilangan orang secara paksa 1997-1998.

Kerusuhan Mei 1998, penembakan Trisakti, tragedi Semanggi I, tragedi Semanggi II (1998-1999), dan Kasus Wasior dan Wamena di Papua (2000).

Selain itu, Edwin mengatakan, pihaknya juga telah meminta pemerintah melakukan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Ia mengusulkan tiga langkah yang dapat ditempuh pemerintah.

Pertama, setiap pelanggaran HAM berat menimbulkan hak atas reparasi (pemulihan) bagi korbannya. Salah satu bentuk reparasi yaitu permintaan maaf yang dilontarkan pemerintah.

Menurutnya, pemerintah dapat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka yang setidaknya menandakan bentuk keinsyafan negara terhadap peristiwa kelam masa lalu.

Kedua, pemerintah dapat membuat memorialisasi.

Edwin mengatakan memorialisasi ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuj memberikan hak satisfasi kepada korban.

"Langkah ini dapat dijadikan momentum bersama sebagai bangsa untuk mempertahankan ingatan dan peringatan agar peristiwa yang sama tidak terulang," kata Edwin.

Sedangkan, langkah terakhir adalah pemerintah dapat memberikan bantuan kepada para korban dengan pendekatan rehabilitasi psikososial.

Menurutnya, rehabilitasi psikososial merupakan salah satu hak korban pelanggaran HAM berat, selain bantuan media dan psikologis.

Edwin mengatakan, pemberian itu dapat disalurkan melalui LPSK seperti yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Edwin mengatakan pemenuhab rehabilitasi psikososial hanya dapat terjadi apabila terjadi kerjasama antara LPSK dan Kementerian atau lembaga terkait.

"Ada baiknya pemerintah juga memfasilitasi affirmative action kepada para korban pelanggaran HAM berat untuk mendapatkan kebutuhan mendasar berupa jaminan kesehatan (BPJS) kelas satu," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/10/21191291/lpsk-sebut-3700-korban-pelanggaran-ham-masa-lalu-telah-mendapat-bantuan

Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke