Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Pertanyakan Kedudukan Hukum 13 Pemohon Uji Formil UU KPK

Kompas.com - 09/12/2019, 19:32 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum para pemohon uji formil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Pasalnya, undang-undang itu diajukan oleh 13 nama. Tetapi, pemohon dalam berkas permohonannya tak menjelaskan secara detil kedudukan hukum para pemohon sehingga berhak mengajukan uji formil UU KPK.

"Tidak perlu juga banyak pemohon. Kalau mau banyak tidak masalah, sepanjang kuasa hukum menjelaskan kerugian konstisusional dari masing-masing prinsipal itu," kata Saldi dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Baca juga: MK Pertanyakan Bukti Agus Rahardjo dkk yang Sebut Pengesahan UU KPK Tak Kuorum

Tiga dari 13 pemohon uji formil merupakan pimpinan UU KPK. Mereka adalah Ketua KPK Agus Rahardjo, serta Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dan Saut Situmorang.

Sisanya, ada sejumlah nama pegiat antikorupsi, seperti eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini Hadad.

Kuasa Hukum pemohon, Feri Amsari, menjelaskan bahwa ke-13 pemohon sehari-harinya bergelut dalam bidang sosial kemasyarakatan, terutama terhadap isu-isu pemberantasan korupsi.

Karena latar belakang itulah, pemohon menilai mereka berkedudukan hukum untuk mengajukan uji materi UU KPK.

Baca juga: Sidang Perdana, Agus Rahardjo dkk Minta MK Nyatakan UU KPK Bertentangan dengan UUD 1945

"Mereka adalah pihak-pihak yang merasakan betul dari dampak diberlakukannya UU Nomor 19 tahun 20019 yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan kepastian hukum yang sesungguhnya dilindungi dalam pasal 28 D UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum harus diberikan kepada seluruh warga negara Indonesia," ujar Feri.

Namun, dengan penjelasan tersebut, Saldi tetap meminta pemohon menjelaskan secara rinci kedudukan hukum para pemohon, supaya pihaknya dapat menelusuri kerugian konstitusional yang dialami pemohon.

"Itu penting untuk membutkikan nanti bahwa pemohon memang memiliki hak untuk mengajukan pemohonan, sebab kalau legal standing-nya tidak terurai demgan baik dan kami tidak bisa menelusuri kerugian kosntitusinal," kata Saldi.

Kompas TV Merespons permohonan uji materi Undang-Undang KPK yang diajukan tiga pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi, pihak istana kepresidenan menghormati serta menunggu keputusan MK terkait uji materi Undang-Undang KPK.<br /> <br /> Sekretaris kabinet, Pramono Anung, menambahkan, apa pun hasilnya, semua pihak harus menghormati keputusan mahkamah konstitusi yang final dan mengikat. Sebelumnya, pimpinan KPK mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi. Mereka mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang KPK. Terlihat ada ketua KPK saat ini, Agus Rahardjo. Lalu ada dua wakilnya, yakni Laode M Syarif dan Saut Situmorang. Ikut pula mantan wakil ketua KPK, M Jasin. Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, permohonan diajukan atas nama pribadi warga negara. Sementara itu, menko polhukam, Mahfud MD, mengapresiasi langkah tiga pimpinan KPK yang mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang KPK hasil revisi. Mahfud menambahkan, sudah tepat memberikan kepercayaan kepada MK untuk memutuskan perbedaan pandangan terkait Undang-Undang KPK yang baru. Salah satu yang disoroti dalam permohonan uji materi Undang-Undang KPK yang diajukan tiga pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi adalah, proses pembahasan revisi Undang-Undang KPK yang terkesan terburu-buru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com