Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Kompas.com - 10/12/2019, 17:13 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengambil alih kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Ditangani di Pidsus (pidana khusus) Kejagung," ungkap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).

Burhanuddin mengatakan, Kejagung mengambil alih karena wilayah kasusnya mencakup seluruh Indonesia.

Namun, selain di Jakarta, ia tak menyebutkan kasus Jiwasraya tersebut tersebar di daerah mana saja dan jumlahnya.

"Itu banyak kasusnya, ada beberapa yang dilakukan oleh (Kejati) DKI, kita tarik semua, karena wilayah tindak pidana itu seluruh Indonesia," katanya.

Baca juga: Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya ke Penyidikan, Kejati DKI Periksa 66 Saksi

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meningkatkan status penanganan kasus terkait PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke tingkat penyidikan.

"Dari hasil penyelidikan, telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (28/11/2019).

Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI atas kasus tersebut diterbitkan pada 26 Juni 2019. Namun, saat ini Kejati DKI belum menetapkan tersangka.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Opsi Tangani Asuransi Jiwasraya

Nirwan mengatakan, kasus tersebut berawal dari pengaduan masyarakat. Kemudian, Kejati menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 27 November 2018.

Dugaan tindak pidana korupsi itu terkait produk JS Saving Plan yang dijual Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya selama tahun 2014-2018.

Menurut Nirwan, produk tersebut menawarkan persentase bunga yang cenderung di atas rata-rata, 6,5-10 persen sehingga total pendapatan dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.

Kejati DKI menduga ada penyimpangan dalam penjualan produk tersebut dan pemanfaatan hasilnya.

Kompas TV Kinerja keuangan Badan Usaha Milik Negara alias BUMN bakal dipecut tahun 2020. Pemerintah menaikkan target setoran dividen alias keuntungan yang diterima pemegang saham dari tahun ini Rp 48 triliun menjadi Rp 49 triliun tahun depan. Secara umum kenaikkan dividen ini dianggap tidak terlalu membebani. Sebab dari 113 BUMN jumlah laba yang diraup tahun lalu mencapai Rp 127,5 triliun. Tiga BUMN penyetor dividen terbesar adalah Telkom Indonesia Rp 16,2 triliun, BRI Rp 16,1 triliun dan Bank Mandiri Rp 11,2 triliun. Menurut pengamat BUMN perusahaan-perusahaan paling untung lah yang nanti akan mendapat beban tambahan. Sebab mereka harus mengubah rencana bisnis tahun 2020. Sedangkan bagi BUMN merugi target pemerintah tak berarti apa-apa. Sebab tugas mereka hanya memperbaiki kinerja keuangan. Di tahun 2018 ada 15 perusahaan yang merugi dengan nilai Rp 43 triliun. Terbesar PLN Rp 19,6 triliun, Jiwasraya Rp 15,9 triliun dan Taspen Rp 4,2 triliun rupiah. Satu di antara BUMN merugi adalah Krakatau Steel. Target kenaikkan dividen tidak berlaku di perusahaan baja ini. Kenaikan target dividen BUMN masuk dalam penerimaan negara bukan pajak. Hingga Juli 2019 realisasi dividen BUMN mencapai Rp 38,98 triliun dari target tahun 2018 mencapai Rp 45,7 triliun. Dividen ini akan membantu dana APBN. #DividenBUMN #BUMN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com