"Ditangani di Pidsus (pidana khusus) Kejagung," ungkap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Burhanuddin mengatakan, Kejagung mengambil alih karena wilayah kasusnya mencakup seluruh Indonesia.
Namun, selain di Jakarta, ia tak menyebutkan kasus Jiwasraya tersebut tersebar di daerah mana saja dan jumlahnya.
"Itu banyak kasusnya, ada beberapa yang dilakukan oleh (Kejati) DKI, kita tarik semua, karena wilayah tindak pidana itu seluruh Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meningkatkan status penanganan kasus terkait PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke tingkat penyidikan.
"Dari hasil penyelidikan, telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (28/11/2019).
Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI atas kasus tersebut diterbitkan pada 26 Juni 2019. Namun, saat ini Kejati DKI belum menetapkan tersangka.
Nirwan mengatakan, kasus tersebut berawal dari pengaduan masyarakat. Kemudian, Kejati menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 27 November 2018.
Dugaan tindak pidana korupsi itu terkait produk JS Saving Plan yang dijual Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya selama tahun 2014-2018.
Menurut Nirwan, produk tersebut menawarkan persentase bunga yang cenderung di atas rata-rata, 6,5-10 persen sehingga total pendapatan dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.
Kejati DKI menduga ada penyimpangan dalam penjualan produk tersebut dan pemanfaatan hasilnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/10/17132931/kejaksaan-agung-ambil-alih-kasus-dugaan-korupsi-jiwasraya