Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Mati untuk Koruptor Dinilai Tak Bakal Efektif

Kompas.com - 10/12/2019, 11:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengingatkan Presiden Joko Widodo agar berhati-hati dalam menentukan arah kebijakan pemberantasan korupsi.

ICJR berharap, hukuman yang digunakan untuk terpidana korupsi bukan hukuman yang "keras", seperti hukuman mati.

"ICJR memandang bahwa pemberantasan korupsi akan jauh lebih efektif jika memaksimalkan langkah-langkah pencegahan melalui perbaikan sistem pemerintahan dan penegakan hukum agar memiliki tingkat transparansi dan akuntabilitas yang tinggi," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju melalui keterangan tertulis, Selasa (10/12/2019).

Baca juga: Jokowi Sebut Hukuman Mati bagi Koruptor Dapat Diterapkan, jika...

Pernyataan ICJR ini menanggapi Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan penerapan hukuman mati dalam kasus korupsi, jika masyarakat memang menghendaki.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Selasa (9/12/2019) kemarin.

Menurut ICJR, hukuman mati tidak akan pernah efektif menuntaskan persoalan, apalagi dalam kasus korupsi.

"Presiden sepertinya perlu berkali-kali diingatkan bahwa agenda melanggengkan budaya penal populism semacam ini merupakan penghalang terbesar dalam perumusan kebijakan rasional yang berbasis bukti atau evidence-based policy," ujar Anggara.

Anggara mengatakan, negara yang menduduki 20 peringkat tertinggi indeks persepsi korupsi seperti negara-negara di Australia dan Eropa tidak menerapkan hukuman mati pada koruptor.

Sementara negara seperti China, sekalipun telah menerapkan hukuman mati bagi koruptor, tidak mengalami peningkatan nilai yang signifikan dalam indeks persepsi korupsi. Sejak 2015 hingga 2018, nilai indeks persepsi korupsi Cina masih berkisar antara 37 hingga 41.

Nilai tersebut tidak jauh berbeda dengan nilai indeks di Indonesia yang berkisar antara 36 hingga 38 pada 2015 hingga 2018.

"Dengan demikian, data tersebut menunjukkan bahwa penggunaan hukuman mati tidak berpengaruh terhadap tren korupsi. Namun sebaliknya, tanpa menerapkan hukuman mati pun, negara-negara seperti di kawasan Australia dan Eropa tersebut terbukti dapat berhasil terbebas dari masalah korupsi," katanya.

Ia juga menyebut, penerapan hukuman mati dalam tindak pidana korupsi akan menjadi kontraproduktif, khususnya dalam konteks penindakan dengan metode ekstradisi pelaku tindak pidana korupsi yang berada di luar negeri.

Program mutual legal assistance (MLA) yang merupakan kerja sama bilateral antara Indonesia dengan negara-negara lain kemungkinan besar tidak akan dapat berjalan.

Menurut hukum yang berlaku di negera-negara Eropa, Australia, dan Argentina misalnya, permohonan ekstradisi akan ditolak apabila orang yang akan diekstradisi berpotensi diancam dengan pidana mati atau apabila negara yang menjadi tujuan ekstradisi tidak dapat menjamin bahwa pidana mati tidak akan diterapkan pada orang yang diekstradisi.

Baca juga: Pernyataan Jokowi soal Hukuman Mati untuk Koruptor Dinilai Cuma Retorika

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, ICJR mendorong agar dalam upaya pemberantasan korupsi presiden lebih mengutamakan pencegahan ketimbang penggunaan hukuman keras.

"Sehingga untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, presiden perlu mendorong gebrakan-gebrakan kebijakan yang lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan dengan mereformasi sistem pemerintahan dan penegakan hukum agar lebih transparan dan akuntabel," kata Anggara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com