Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar UGM Sebut UU SDA Bersifat Diskriminatif Terhadap Masyarakat Adat

Kompas.com - 09/12/2019, 18:53 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Maria Soemardjono menilai undang-undang (UU) sektoral yang ada saat ini tak adil bagi masyarakat hukum adat (MHA).

Oleh karena itu, ia mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Masyarakat Adat yang sudah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

Hal itu ia sampaikan dalam diskusi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bertajuk Menjelang 100 Hari Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf; Bagaimana Nasib RUU Masyarakat Adat? di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

"Berbagai UU terutama UU sektoral menyinggung MHA dan hak ulayat tapi kalau dilihat satu sama lain tidak saling mendukung bahkan saling menegasikan. Oleh karena itu, disamping tak adil buat MHA, juga tak menyandingkan kepastian hukum sehingga yang dirugikan adalah MHA," kata Maria.

Baca juga: Masuk Prolegnas Prioritas 2020, RUU Masyarakat Adat Butuh Lobi Enam Kementerian

Maria mengatakan, berselisihnya norma-norma yang diatur dalam berbagai UU terkait masyarakat adat dan hak-haknya, dinilainya sangat sporadis dan sumir.

Contohnya adalah hak-hak MHA atas wilayah yang dimilikinya, dengan UU Kehutanan yang membuat mereka dituduh sebagai pelaku perusakan hutan.

"Sebetulnya permasalahannya itu apa? Ini masalah lama. Salah satu penyakitnya, norma yang tidak bersesuaian dengan yang lain," kata dia.

Baca juga: Banyak Kriminalisasi Masyarakat Adat dengan Tuduhan Pembakaran Hutan

Maria kemudian mencontohkan UU Sumber Daya Alam (SDA) yang sifatnya memberikan kesempatan para pemodal untuk melakukan hal-hal ekstraktif atau mengambil sumber daya secara langsung.

Namun, kata dia, sifat ekstraktif itu tak berlaku bagi MHA karena UU tak memberikan hak yang sama kepada mereka seperti halnya para pemodal itu.

"UU mengizinkan (pemodal mengambil SDA langsung) tapi UU tidak memberikan hak yang sama kepada MHA yang sebagian besar hidupnya tergantung SDA," kata Maria.

Baca juga: Aktivis: Pemerintah yang Pro Investasi Ancaman bagi Masyarakat Adat

Menurut Maria, hal tersebut terjadi sejak orde baru yang menggulirkan industrialisme dan yang terkena pertama kali adalah masyarakat adat.

Sebelum muncul UU bersifat sektoral, kata dia, industri ekstraktif tidak terlalu tampak. Namun semua itu berubah sejak UU sektoral muncul sekitar tahun 1967.

"UU-nya tak melindungi (MHA), malah bertentangan sehingga UU Masyarakat Adat penting untuk memberikan kepastian hukum tentang kedudukan dan keberadaan MHA agar bisa tumbuh kembang secara wajar," kata dia.

Baca juga: Temuan Komnas HAM: Masyarakat Adat Belum Rekam E-KTP hingga Sosialisasi bagi Penyandang Disabilitas Belum Maksimal

Melalui UU Masyarakat Adat, kata dia, MHA bisa melakukan hak-haknya seperti berpartisipasi dalam hak politik, sosial, ekonomi, serta memperkaya budaya nusantara.

Mereka juga bisa turut melestarikan kearifan lokal di beberapa tempat agar menjadi kebudayaan nasional, termasuk meminimalisir bencana.

Termasuk ikut meningkatkan  ketahanan sosial bagi masyarakat itu sendiri sebagai bagian dari ketahanan nasional.

Baca juga: Tak Ada Kejelasan, Pemerintah Dinilai Mengabaikan RUU Masyarakat Adat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com