Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Pengamat, Jokowi Tak Siap Bertemu KPK

Kompas.com - 09/12/2019, 11:16 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, Presiden Joko Widodo tidak siap bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakorda).

Hal ini terlihat dengan diutusnya Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk menghadiri acara tersebut.

"Malah yang dijadwalkan datang adalah Maruf Amin. Ini sudah menunjukkan bahwa Presiden tidak siap bertemu dengan KPK," kata Zaenur ketika dihubungi Kompas.com, Senin (9/12/2019).

Baca juga: Mengapa Ada Hari Antikorupsi Sedunia?

Menurut Zaenur, Jokowi sengaja tak menghadiri acara tersebut untuk menghindari pertemuan dengan pimpinan KPK.

"Ini jadi suatu tanda bahwa buang badan dengan tidak menghadiri peringatan hari antikorupsi sedunia justru mengutus wapres untuk hadir," ujar dia.

Adapun, terkait dengan Hari Antikorupsi Sedunia, Zaenur berpendapat, pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami kemunduran.

Salah satu penyebab mundurnya pemberantasan korupsi adalah revisi Undang-Undang KPK yang dapat mengurangi kontrol KPK dalam melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Kenapa? Karena kewenangannya dibatasi lewat dewan pengawas, yang dewas itu untuk pertama dipilih presiden, artinya orang-orang presiden. Jadi bisa dikatakan KPK itu bukan lagi lembaga yang independen tetapi berada dibawah kontrol presiden," ucap dia.

Baca juga: Ini Sejarah Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia...

Kemudian, menurut Zaenur, kemunduran pemberantasan korupsi itu terlihat dari persepsi di lingkungan pemerintah bahwa KPK menghambat investasi di Indonesia.

"Jadi pemerintah Jokowi, tidak mengutamakan pemberantasan korupsi, tidak mengutamakan penegakan hukum, tetapi mengutamakan investasi, justru investasi tanpa pemberantasan korupsi itu sangat berbahaya pada kualitas investasinya, kualitas pembangunannya," tutur dia.

Lebih lanjut, Zaenur mengatakan, pemerintah tidak menunjukkan keseriusan dalam mengungkap kasus penyerangan air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Ia menilai, pemerintah seharusnya memberikan konsekuensi kepada pihak yang diberi tanggungjawab dalam mengungkap kasus Novel Baswedan.

Baca juga: Utus Wapres ke KPK, Jokowi Pilih Peringati Hari Antikorupsi Sedunia di SMK 57

"Misalnya begini Presiden beri tambahan waktu anggap saja satu bulan tetapi diikuti dengan konsekuensi pencopotan kepada yang diberi perintah, apabila hal tersebut tidak dilaksanakan atau gagal diselesaikan," lanjut dia.

Diketahui KPK mulai menggelar rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia sejak Jumat (6/12/2019) ini hingga Jumat (13/12/2019) mendatang.

Berbagai kegiatan digelar, mulai dari festival musik, festival film, dongeng kebangsaan, workshop, festival media digital pemerintah, diskusi, seminar, hingga temu aksi nasional penyuluh antikorupsi. 

 

Kompas TV

KPK mengkritisi langkah Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang membolehkan mantan narapidana korupsi untuk maju dalam Pilkada 2020. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mempertanyakan komitmen partai politik jika kembali mencalonkan mantan narapidana korupsi untuk pilkada. Meski kecewa, KPK tidak bisa berbuat banyak karena bukan ranah dari KPK untuk menerbitkan peraturan pemilu.

Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan diperbolehkannya mantan napi korupsi mengikuti Pilkada 2020 tidak akan menyurutkan semangat anti korupsi di tubuh KPU. Diperbolehkannya mantan napi korupsi mengikuti pilkada karena KPU tidak ingin tahapan lain terganggu dengan waktu pendaftaran yang semakin mepet.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi terbitkan Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020. Ada yang menarik. Dari sejumlah syarat mengenai pencalonan dalam peraturan tersebut, tak satupun terdapat larangan mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon kepala daerah. Padahal, sebelumnya KPU berencana untuk memuat larangan tersebut dalam PKPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com