Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kasus-kasus Korupsi yang Terjadi Setelah Kemerdekaan...

Kompas.com - 09/12/2019, 05:43 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap tanggal 9 Desember, Indonesia dan seluruh negara di dunia memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Peringatan ini sebagai bentuk penghormatan atas upaya pemberantasan korupsi di seluruh dunia.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Antikorupsi pertama oleh negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Merdia, Meksiko, pada 9-11 Desember 2003.

Di Indonesia sendiri, penegasan terhadap upaya pemberantasan rasua ditandai dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2002 lalu. Dasar hukum pembentukan lembaga tersebut adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi.

Akan tetapi, langkah pemberangusan terhadap praktik korupsi sebenarnya tak hanya terjadi pasca-Reformasi 1998.

Bahkan, setelah era kemerdekaan pun, aparat penegak hukum sudah cukup gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Baca juga: 4 Sikap Jokowi yang Tak Antikorupsi Menurut ICW

Berdasarkan penelusuran Kompas.com dalam dokumentasi Harian Kompas, pada masa Orde Lama dan Orde Baru pun sudah ada upaya untuk menghukum mati koruptor. Meskipun pada akhirnya pelaku hanya diganjar kurungan penjara.

Berikut beberapa kasus korupsi yang terjadi saat masa-masa awal kemerdekaan:

Korupsi Minyak

Jaksa Penuntut Umum BAS Tobing mengajukan tuntutan masing-masing lima tahun penjara kepada Kepala Depo PT Shell Kramasan Kertapati, Palembang Singgih Handjojo dan Kepala PN Pertamin Perwakilan Sumsel di Palembang, Jahja Abdurrachman, pada Agustus 1965 silam.

Keduanya didudga telah melakukan pemalsuan DO penjualan minyak pelumas dan melanggar pasal tindak pidana korupsi. Mereka dianggap merugikan negara sebesar Rp 4.650.000.

Peristiwa itu terjadi sekitar bulan November 1964. Keduanya mencantumkan harga di atas nota pengangkutan di bawah harga tertinggi, setelah minyak pelumas dinaikkan 200 persen dari harga tersebut.

Kasus itu bahkan mendapat sorotan dari Jaksa Agung. Sebab, perbuatan keduanya terjadi pada saat negara tengah gencar melakukan nasionalisasi aset perusahaan yang di dalamnya terdapat modal asing.

Baca juga: KPK: Potensi Penerimaan Negara Rp 20 Triliun dari Pencegahan Korupsi SDA

Korupsi Jembatan Lubuk Buaya

Dalimin Kasimin BRE, Danis Katar dan Sjahrun Sirun diganjar masing-masing hukuman 1 tahun 5 bulan 23 hari, 1 tahun 4 bulan dan 1 tahun 2 bulan, dipotong masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Padang pada Agustus 1965.

Ketiganya dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Lubuk Buaya di Padang, Sumatera Barat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com