Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Talaud: Tuntutan 7 Tahun Penjara Sangat Memberatkan Saya

Kompas.com - 02/12/2019, 18:39 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip merasa tuntutan 7 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa KPK kepada dirinya sangat memberatkan.

Hal itu disampaikan Sri Wahyumi saat membaca nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Sri Wahyumi merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait terdakwa kasus dugaan suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

"(Tuntutan) tujuh tahun penjara ini sangat memberatkan bagi saya dan sungguh tidak adil. Sepertinya saya ini sudah dianggap melakukan kejahatan luar biasa bagi masyarakat dan daerah yang saya pimpin. Dan sepertinya saya dianggap penjahat yang berbahaya bagi negara," kata Sri Wahyumi sambil menangis.

 Baca juga: Baca Pleidoi, Mantan Bupati Talaud: Saya Ingin Pulang Yang Mulia

Sri Wahyumi juga merasa tuntutan jaksa KPK agar majelis hakim mencabut hak politiknya selama 5 tahun juga tidak manusiawi.

"Anehnya saat saya ditangkap KPK saat OTT, kondisi saat itu tidak ada satupun barang bukti di tangan saya. Dan saya sedang bekerja normal di kantor Bupati. Bagaimana ini bisa didefinisikan melakukan OTT tanpa bukti," katanya.

Atas kejadian itu, Sri Wahyumi mengaku syok. Ia merasa sedih lantaran nama baiknya dan keluarga menjadi hancur. Meski demikian, ia mengaku pasrah kepada Tuhan.

"Dalam persoalan ini saya dihadapkan pada persoalan yang tidak pada sebenarnya. Tidak ada niatan dalam diri saya menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan saya," ujarnya.

Baca juga: Eks Bupati Kepulauan Talaud Dituntut 7 Tahun Penjara

Ia pun mencontohkan soal pembelian jam tangan merek Rolex seharga Rp 224 juta oleh pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Sri Wahyumi menuturkan, pembelian jam tersebut merupakan tawaran spontan dari Bernard sebagai kado ulang tahun.

Ia menyatakan, pembelian jam itu tak berkaitan dengan urusan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo.

"Karena Bernard menawarkan lewat telepon, 'Jangan sungkan-sungkan, Mi. Saya anggap kita ini seperti saudara'. Sehingga seorang wanita yang mendapat perhatian dari orang yang saya anggap sebagai sahabat secara spontan saya sampaikan, 'Berikan jam tangan Rolex ya, untuk hadiah ulang tahun saya'," kata dia.

"Dan sampai perkara ini disidangkan saya tak pernah terima jam tangan tersebut," lanjut dia.

Baca juga: Bupati Talaud Sri Wahyumi Ditangkap KPK, Anak-anak Tinggal di Kontrakan dan Suami Dirawat

Ia juga menyoroti penerimaan ponsel satelit senilai Rp 28 juta. Sri Wahyumi mengaku tak tahu bahwa ponsel itu diberikan oleh Bernard.

"Karena itu diserahkan staf saya setiba di hotel. Saya pernah gunakan sekali, tapi tidak berfungsi. Maksud saya ingin mengembalikan ke Bernard karena toh tidak bisa digunakan. Dan saya berniat ingin mengembalikan ke KPK, tapi saya tidak diberi kesempatan. Jelang 1 minggu saya ditangkap KPK," ujarnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com