Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Talaud: Tuntutan 7 Tahun Penjara Sangat Memberatkan Saya

Kompas.com - 02/12/2019, 18:39 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip merasa tuntutan 7 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa KPK kepada dirinya sangat memberatkan.

Hal itu disampaikan Sri Wahyumi saat membaca nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Sri Wahyumi merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait terdakwa kasus dugaan suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

"(Tuntutan) tujuh tahun penjara ini sangat memberatkan bagi saya dan sungguh tidak adil. Sepertinya saya ini sudah dianggap melakukan kejahatan luar biasa bagi masyarakat dan daerah yang saya pimpin. Dan sepertinya saya dianggap penjahat yang berbahaya bagi negara," kata Sri Wahyumi sambil menangis.

 Baca juga: Baca Pleidoi, Mantan Bupati Talaud: Saya Ingin Pulang Yang Mulia

Sri Wahyumi juga merasa tuntutan jaksa KPK agar majelis hakim mencabut hak politiknya selama 5 tahun juga tidak manusiawi.

"Anehnya saat saya ditangkap KPK saat OTT, kondisi saat itu tidak ada satupun barang bukti di tangan saya. Dan saya sedang bekerja normal di kantor Bupati. Bagaimana ini bisa didefinisikan melakukan OTT tanpa bukti," katanya.

Atas kejadian itu, Sri Wahyumi mengaku syok. Ia merasa sedih lantaran nama baiknya dan keluarga menjadi hancur. Meski demikian, ia mengaku pasrah kepada Tuhan.

"Dalam persoalan ini saya dihadapkan pada persoalan yang tidak pada sebenarnya. Tidak ada niatan dalam diri saya menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan saya," ujarnya.

Baca juga: Eks Bupati Kepulauan Talaud Dituntut 7 Tahun Penjara

Ia pun mencontohkan soal pembelian jam tangan merek Rolex seharga Rp 224 juta oleh pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Sri Wahyumi menuturkan, pembelian jam tersebut merupakan tawaran spontan dari Bernard sebagai kado ulang tahun.

Ia menyatakan, pembelian jam itu tak berkaitan dengan urusan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo.

"Karena Bernard menawarkan lewat telepon, 'Jangan sungkan-sungkan, Mi. Saya anggap kita ini seperti saudara'. Sehingga seorang wanita yang mendapat perhatian dari orang yang saya anggap sebagai sahabat secara spontan saya sampaikan, 'Berikan jam tangan Rolex ya, untuk hadiah ulang tahun saya'," kata dia.

"Dan sampai perkara ini disidangkan saya tak pernah terima jam tangan tersebut," lanjut dia.

Baca juga: Bupati Talaud Sri Wahyumi Ditangkap KPK, Anak-anak Tinggal di Kontrakan dan Suami Dirawat

Ia juga menyoroti penerimaan ponsel satelit senilai Rp 28 juta. Sri Wahyumi mengaku tak tahu bahwa ponsel itu diberikan oleh Bernard.

"Karena itu diserahkan staf saya setiba di hotel. Saya pernah gunakan sekali, tapi tidak berfungsi. Maksud saya ingin mengembalikan ke Bernard karena toh tidak bisa digunakan. Dan saya berniat ingin mengembalikan ke KPK, tapi saya tidak diberi kesempatan. Jelang 1 minggu saya ditangkap KPK," ujarnya.

Terkait pemberian barang mewah lainnya dari Bernard, Sri Wahyumi mengaku barang itu tidak pernah ia terima sama sekali. Sebab, barang itu ada di tangan kenalannya bernama Benhur Lalenoh yang terjaring OTT KPK.

Dalam perkara ini, Sri Wahyumi Maria Manalip dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK.

Baca juga: Setelah Cairkan Cek Rp 100 Juta untuk Pejabat ULP, Saksi Ditelpon Bupati Talaud, Sudah Diamankan?

Jaksa pun menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman tambahan bagi Sri Wahyumi berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak Sri Wahyumi selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Jaksa menganggap Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui temannya Benhur Lalenoh terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Adapun Bernard telah dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Sementara, Benhur dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa KPK.

Baca juga: Saksi: Fee 10 Persen untuk Bupati Talaud Sudah Rahasia Umum

Menurut jaksa, suap yang diberikan ke Sri Wahyumi melalui Benhur itu dimaksudkan agar Sri membantu memenangkan perusahaan yang digunakan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun anggaran 2019.

Jaksa menilai, Sri Wahyumi terbukti menerima sejumlah barang mewah dari Bernard sebagai realisasi commitment fee terkait pengurusan dua pasar tersebut.

Rinciannya, telepon satelit merek Thuraya beserta pulsa sebesar Rp 28 juta, tas merek Balenciaga seharga Rp 32,9 juta, dan tas merek Chanel seharga Rp 97,3 juta.

Kemudian, menerima jam tangan merek Rolex seharga Rp 224 juta, cincin merek Adelle seharga Rp 76,9 juta, dan anting merek Adelle seharga Rp 32 juta.

Kompas TV Warga Talaud kembali mendatangi kantor Bupati Kepulauan Talaud, mereka menuntut agar Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih segera dilantik. Ribuan pendukung pasangan Bupati terpilih Elly Engelebert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga ini Selasa kemarin kembali mendatangi kantor Bupati Talaud, warga menuntut pemerintah pusat dan provinsi agar segera melantik Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih karena jabatan Bupati lama sudah selesai pada 20 Juli silam. #BupatiTalaud #EllyEngelebert
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com