"Ternyata yang bersangkutan (First Travel) memang mau ajukan PK. Berarti kita tunggu saja itu. Karena kan enggak mungkin dua kali, mereka PK, kita PK, enggak mungkin," ucap Mukri.
DPR panggil MA
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, pihaknya akan memanggil MA untuk mempertanyakan putusan terkait perkara First Travel.
Arsul memperkirakan rapat konsultasi baru bisa dilakukan pada masa sidang selanjutnya.
Dalam rapat dengan MA nanti, Komisi III berencana menanyakan kembali apa alasan MA membuat putusan merampas aset First Travel untuk negara.
"Kita memang memahami salah satu pertimbangan (mengapa) dirampas oleh negara kan (karena) pengurus yang ada, pengurus sebagai perhimpunan atau persatuan dari para korban kan menolak untuk menerima (aset itu)," kata Arsul di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019) malam.
Komisi VIII juga akan memanggil pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk memastikan solusi yang tepat bagi para korban karena aset First Travel dirampas oleh negara.
"Kami ingin coba memanggil Kemenag, terutama dirjen haji, untuk memastikan apa solusi yang tepat untuk para korban First Travel itu," kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Baca juga: Sidang Pembacaan Putusan Gugatan Perdata terhadap First Travel Ditunda
Pengacara Pitra Romadoni mengajukan judicial review (JR) kepada Mahkamah Konstitusi terhadap dua pasal yang dianggap menjadi dasar bagi hakim memutuskan bahwa aset First Travel dirampas negara.
Dua pasal itu berada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pasal 39 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara (Pidana). Pasal tersebut adalah dasar hakim Pengadilan Negeri Depok memutuskan perkara First Travel," kata Pitra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.