Tunda lelang
Dikarenakan masih melakukan kajian dalam rangka mengembalikan barang bukti kepada korban, Kejaksaan Agung menunda pelaksanaan lelang aset milik First Travel.
Jaksa Agung pun disebutkan telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Depok terkait penundaan tersebut.
"Kita pending. Kejari Depok diminta pimpinan untuk tidak melakukan eksekusi apalagi lelang," ungkap Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).
Baca juga: Penasihat Hukum First Travel Ajukan PK, Minta Asetnya Dikembalikan ke Jemaah Korban
Sambil melakukan kajian, Kejaksaan Agung juga menunggu putusan perdata yang diajukan para jemaah terhadap perusahaan perjalanan umrah First Travel.
Pembacaan putusan gugatan perdata itu digelar pada Senin (25/11/2019) kemarin.
"Nanti kita akan lihat seperti apa putusannya. Maka, kita juga sedang menunggu itu seperti apa," tutur Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Sayangnya, sidang pembacaan putusan tersebut ditunda dengan alasan musyawarah majelis hakim belum mencapai mufakat.
Sidang pembacaan putusan akan kembali digelar pada 2 Desember 2019.
Pihak First Travel ajukan PK
Ternyata, kuasa hukum First Travel telah mengajukan PK terhadap putusan MA tersebut.
"Ada informasi yang kita dapatkan bahwa dari penasihat hukum mereka itu mengajukan PK. Penasihat hukum First Travel-nya ya," ungkap Mukri kepada Kompas.com, Selasa (26/11/2019).
Materi PK yang diajukan, kata Mukri, agar aset First Travel dikembalikan kepada para korban.
Baca juga: Misteri Lenyapnya Uang Ratusan Miliar First Travel
Mukri mengatakan bahwa langkah itu memang lebih memungkinkan daripada pihaknya yang mengajukan PK karena terganjal putusan MK sebelumnya.
Kejaksaan Agung pun akan menunggu kelanjutan proses PK tersebut.