Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken PP Pencegahan Terorisme serta Perlindungan bagi Aparat hingga Keluarganya

Kompas.com - 27/11/2019, 08:39 WIB
Dani Prabowo,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.

Dalam beleid yang ditandatangani pada 12 November lalu ini diatur bahwa pencegahan tindak pidana terorisme dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya perbuatan tersebut melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.

Nantinya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan menjadi koordinator dalam melaksanakan kesiapsiagaan nasional.

Adapun langkahnya melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan kemampuan aparatur, perlindungan dan peningkatan sarana prasarana, pengembangan kajian terorisme, hingga pemetaan wilayah rawan paham radikal.

Baca juga: Tito Karnavian: Terorisme di Indonesia Sulit Diatasi jika Konflik Timteng Masih Ada

Terkait upaya kontra-radikalisasi, diatur di dalam Pasal 22 peraturan tersebut.

Kontra radikalisasi dilaksanakan terhadap orang atau kelompok yang rentan terpapar paham radikal terorisme.

Kelompok ini meliputi mereka yang memiliki akses terhadap informasi yang bermuatan radikal; memiliki hubungan orang atau kelompok yang terindikasi memiliki paham radikal; memiliki pemahaman kebangsaan yang sempit yang mengarah pada paham radikal; serta memiliki kerentanan terhadap aspek ekonomi, psikologi, dan/atau budaya budaya sehingga mudah dipengaruhi paham radikal terorisme.

Adapun pelaksanaan kontra-radikalisasi dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui kontra-narasi, kontra-propaganda, dan kontra-ideologi.

Sementara itu, terkait deradikalisasi yang diatur pada Pasal 28, dilaksanakan kepada tersangka, terdakwa, dan narapidana kasus terorisme, serta mantan napi dan orang atau kelompok yang terpapar paham tersebut.

Perlindungan

Selain melakukan upaya pencegahan, beleid ini juga mengatur perlindungan bagi aparat penegak hukum dan keluarganya yang melakukan upaya pencegahan tersebut, baik secara langsung maupun berdasarkan permintaan.

Perlindungan yang diberikan meliputi perlindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan.

Baca juga: Kominfo Terima Puluhan Aduan Soal Radikalisme di Kalangan ASN

Dilansir dari laman setkab.go.id, aturan tersebut dituangkan pada Pasal 57.

Perlindungan yang diberikan oleh negara dilakukan untuk mengatasi setiap ancaman yang akan membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.

Adapun perlindungan terhadap keluarga diberikan kepada istri/suami, anak, orang-orang yang tinggal serumah, dan/atau anggota keluarga lainnya.

Bentuk perlindungan yang diberikan berupa perlindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental, kerahasiaan identitas, serta perlindungan lain yang diajukan secara khusus oleh petugas.

Perlindungan sendiri dapat dihentikan bila ada permintaan maupun penilaian dari Polri dan BNPT yang menganggap bahwa perlindungan tidak diperlukan lagi.

Namun bila masih diperlukan, maka perlindungan dapat diberikan kembali berdasarkan permintaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com