JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada koruptor kasus alih fungsi lahan di Provinsi Riau yang juga mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Grasi tersebut diberikan melalui Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, yang diteken Jokowi pada 25 Oktober 2019.
"Bahwa memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto dalam siaran pers, Selasa (26/11/2019).
Ade menuturkan, grasi yang diberikan berupa pemotongan masa hukuman selama satu tahun. Artinya, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya.
Baca juga: Presiden Jokowi Beri Grasi ke Eks Gubernur Riau Annas Maamun
Annas, kata Ade, tetap diwajibkan membayar hukuman denda sebesar Rp 200 juta yang dijatuhkan kepadanya.
Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung diprediksi akan bebas pada 3 Oktober 2020 tahun depan.
Bukan kali ini saja Jokowi memberikan grasi. Berikut beberapa grasi fenomenal yang pernah diberikan Jokowi.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menerima grasi berupa pengurangan hukuman enam tahun pada awal Januari 2017.
Grasi itu membuat hukuman yang diterima Antasari berkurang, dari 18 tahun menjadi 12 tahun.
Pada 2010, Antasari divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Putusan itu tidak berubah meski ia telah mengajukan peninjauan kembali.
Pada 8 Agustus 2016, Antasari mengajukan grasi kepada Jokowi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Baca juga: Grasi untuk Antasari Dinilai Wajar
Ia telah menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan sebelum dinyatakan bebas bersyarat. Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh ialah selama empat tahun enam bulan.
Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani ialah 12 tahun.
Mantan guru Jakarta Internasional School (JIS) itu sebelumnya diberikan grasi berupa pengurangan pidana, dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana senilai Rp 100 juta.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 13/G Tahun 2019 tanggal 19 Juni 2019, grasi yang diberikan Jokowi atas dasar kemanusiaan.