"Itu ada pertimbangan kemanusiaan, itu saja," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/7/2019) malam.
Baca juga: Menkumham: Jokowi Beri Grasi ke Guru JIS atas Dasar Kemanusiaan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan langkah Presiden yang memberikan grasi kepada Neil Bantleman.
Keputusan grasi itu dinilai tak sesuai dengan komitmen pemerintah untuk melindungi anak.
"Ini menyisakan kepedihan di saat kita memiliki komitmen untul zero tolerance kekerasan terhadap anak," kata Komisioner KPAI Putu Elvina, saat dihubungi wartawan, Jumat (12/7/2019) malam.
Baca juga: Bungkamnya Jokowi dan Pejabat Istana soal Grasi untuk Eks Guru JIS...
Lima tahanan politik yang terlibat Organisasi Papua Merdeka mendapat grasi dari Jokowi pada 2015 lalu.
Jokowi menyatakan, pemberian grasi dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menyelesaikan konflik di Papua.
"Ini adalah langkah awal. Sesudah ini akan diupayakan pembebasan para tahanan lain di daerah lain juga. Ada 90 yang masih harus diproses," kata Jokowi seperti dilansir dari BBC.
Lima orang yang diberikan grasi oleh Presiden Jokowi adalah para pelaku serangan ke gudang senjata di markas Kodim Wamena pada 203.
Mereka adalah Linus Hiel Hiluka dan Kimanus Henda (keduanya divonis 19 tahun 10 bulan), Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen (keduanya divonis seumur hidup), serta Apotnalogolik Lokobalm (vonis 20 tahun).
Dua dari lima tapol tersebut didatangkan dari dari Biak dan dua orang dari Nabire. Hanya Jefrai Murib yang selama ini ditahan di LP Abepura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.