Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didesak Ratifikasi Konvensi Internasional soal Penghilangan Paksa

Kompas.com - 26/11/2019, 17:45 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah didesak segera melakukan ratifikasi konvensi internasional untuk perlindungan warga negara dari penghilangan paksa.

"Konvensi tersebut merupakan salah satu landasan hukum HAM internasional yang dapat memberikan perlindungan setiap orang dari penghilangan paksa," ujar Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Feri Kusuma di Hotel Aeon Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Desakan konvensi ini digulirkan sejumlah LSM. Seperti Kontras, Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (KOHI), dan Asia Federation Against Involuntary Disappearance (AFAD).

Baca juga: Kontras Minta KKR Diisi Orang-orang Kompeten jika Dihidupkan Lagi

Feri mengatakan, konvensi ini mendorong pemerintah untuk melindungi, menegakan, dan memajukan HAM.

Feri mengatakan konvensi ini dibutuhkan sebagai upaya preventif dan korektif negara dalam menjamin perlindungan bagi semua orang dari penghilangan paksa.

Mengingat, Indonesia memiliki rekam jejak kelam atas rentetan penghilangan secara paksa.

Seperti yang terjadi pada rezim Orde Baru, mulai dari pelanggaran berat pada peristiwa 1965-1966, Timor-Timur 1975-1999, dan Tanjung Priok (Jakarta) 1984, Tragedi Talangsari (Lampung) 1989.

Kemudian Masa Operasi Militer (DOM) di Aceh dan Papua, Penembakan Misterius (Petrus) 1981-1985, dan Penculikan aktivis 1997-1998.

Feri mengungkapkan, rekomendasi ini juga sejalan dengan rekomendasi DPR yang dikeluarkan pada 2009 mengenai kasus penculikan dan penghilangan secara paksa 1997-1998.

Rekomendasi itu masuk dalam butir keempat yang isinya, merekomendasikan kepada pemerintah agar segera meratifikasi konvensi anti penghilangan paksa di Indonesia.

Feri mengatakan, pada 2010, pemerintah telah menandatangani konvensi tersebut pada 2010.

Kemudian rencana ratifikasi dilanjutkan dengan dua kali masuk dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) HAM, yakni pada periode 2011-2014 dan 2015-2018.

"Keuntungan melakukan ratifikasi konvensi bagi Indonesia adalah memperkuat sistem legislasi dan supremasi hukum dalam negeri. Hal tersebut berkaitan dengan pemberian kepastian hukum bagi korban dan keluarga korban," katanya.

Dalam kasus penghilangan orang secara paksa, kepastian hukum memberikan afirmasi akan keberadaan status korban.

Kepastian hukum tersebut juga dianggap penting bagi masyarakat agar terhindar dari segala bentuk tindak penghilangan paksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com