Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Advokasi UU KPK Singgung Komitmen Jokowi Berantas Korupsi

Kompas.com - 21/11/2019, 04:12 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi UU KPK menyinggung komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberantas korupsi saat mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim masih berharap Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang isinya membatalkan UU KPK.

Di sisi lain, Jokowi memastikan keputusan mengeluarkan perppu menunggu proses uji materi UU KPK di MK.

Salah satu kuasa hukum pemohon, Kurnia Ramadhani, mempertanyakan langkah Jokowi yang memastikan tidak mengeluarkan perppu sebelum ada keputusan uji materi UU KPK oleh MK tersebut.

Baca juga: Ajukan Uji Formil UU KPK ke MK, Agus Rahardjo Masih Berharap Jokowi Terbitkan Perppu

Menurut Kurnia, sikap Jokowi yang terkesan menunggu justru tak sejalan dengan mekanisme melahirkan perppu.

Ia menyebut Perppu tidak membutuhkan syarat, termasuk menunggu hasil keputusan MK.

Sebab, menurut dia, menerbitkan perppu menjadi hak subyektif presiden yang dilanjutkan uji obyektifitas di DPR.

"Jadi kalau presiden mengatakan tidak sopan, menunggu judicial review dan sebagainya, itu pernyataan yang tidak tepat," ujar Kurnia di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

"Karena pada dasarnya itu dua ranah berbeda. Karena perppu adalah hak subyektif presiden dan judicial review hak masyarakat. Jadi jangan mengkaitkan dua hal itu," ucap Kurnia.

Karena sikap Jokowi tersebut, Kurnia pun menagih komitmen Jokowi yang selama ini mendengungkan isu antikorupsi hingga keberpihakan terhadap KPK.

Kurnia berpendapat, sikap Jokowi saat ini tak menunjukan ketegasan dalam berpihak.

Ia menilai, menerbitkan perppu merupakan jalan satu-satunya Jokowi jika ingin membuktikan keberpihakan dan komitemennya.

"Karena MK ini waktunya akan panjang, sementara kerusakan KPK sudah berjalan sejak tanggal 17 Oktober 2019 lalu atau sejak berlakunya UU KPK baru," ujar Kurnia.

Baca juga: Uji Materi UU KPK ke MK, Laode M Syarif Sebut Korupsi Musuh Utama Bangsa

Pada Rabu, 39 kuasa hukum mengawal proses judicial review oleh Tim Advokasi UU KPK terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebanyak 39 kuasa hukum tersebut meliputi Indonesia Corruption Watch (ICW), LBH Jakarta, YLBHI, hingga sejumlah kantor hukum profesional.

Permohonan ini diajukan 13 pemohon, tiga di antaranya merupakan pimpinan KPK yang mengajukan uji formil secara pribadi.

Ketiganya yakni Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang.

Selain itu, ada Mochammad Jasin yang merupakan mantan Wakil Ketua KPK. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com